Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Tia Fitriani Sebarluaskan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:26 WIB Last Updated 2025-06-04T10:37:01Z

Caption :Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani 


KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, - DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat. 


Sesuai dengan tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menjalan sebagai Pengawasan (Controling) selain budgeting (Anggaran) dan Legislasi (pembuat Peraturan Daerah/Perda).


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025  Bertempat di Rumah Kepala Desa Neglasari, Sarga Cipta Pasir Monong, Kec. Majalaya,. Kabupaten Bandung. Selasa, (03/06/2025).



Dalam kesempatan tersebut Tia membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) Sebagai Kawasan Strategis di Provinsi Jawa Barat.


Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengungkapkan tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.


Pada paparannya srikandi partai Nasdem ini meberikan penjelasan antara Perda no 1 tahun 2008 di sebutkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 yaitu jika di Perda Nomor 1 Tahun 2008 di sebutkan bahwa rekomendasi dari Gubernur hanya sekedar perlu rekomendasi dari Gubernur tapi di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 di tegaskan bahwa izin Bupati Walikota itu baru terbit setelah ada rekomendasi dari Gubernur bahkan apabila Kabupaten Kota sudah mengeluarkan izin untuk Kawasan Bandung Utara (KBU) ini izin bangunan itu tidak ada rekomendasi dari Gubernur itu kita dibatalkan,jelas Bunda Tia yang Juga Anggota Badan Pembuatan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat ini.




Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jadi ini yang perlu di sampaikan kepada masyarakat terkait wilayah yang ada di KBU itu ada juga daerah wilayah yang memeang perlu diatur daerah untuk pembangunan nya ini betul – betul dibatasi seperti Lio daerah – daerah yang memang tidak boleh membangun secara bebas,jelasnya


Ditambahkan Bunda Tia dengan adanya Perda terkait KBU ada aturannya juga jadi masyarakat semakin paham bahwa kawasan daerah Bandung Utara ini perlu pengendalian peruntuaknya yang meliputi empat Kabupaten Kota ada di dalamnya ada Kabupaten Bandung ada Kota Bandung ada Kota Cimahi dan juga ada Kabupaten Bandung Barat,(rie/red)

×
Berita Terbaru Update