Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi, S.T., M.M.(foto Istimewa)
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi, S.T., M.M., menerima kunjungan kerja (kunker)dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat. Senin, (23/06/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar yang membidangi pembangunan ini salah satunya perhubungan mengungkapkan para legislaor dari Bumi Lambung Mangkurat ini dalam rangka Studi Komparasi terkait Pengawasan DPRD terhadap Over Dimenssion dan Over Loading (ODOL),tutur Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Lebih lanjut dikatakan Kang Tedi Truk ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading, bahasa sederhanya adalah truk yang memiliki dimensi dan dan muatan berlebihan.Dimensi di sini adalah memiliki panjang yang di luar standart, karena telah di modifikasi.
![]() |
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi, S.T., M.M saat memberikan tandamata kujang kepada perwakilan Komisi III DPRD Kalimantan Selatan |
Sekretari Komisi III DPRD Kalsel Habib Muhammad Zen Bahasyim,Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus beupaya menormaliasi angkutan sebagai langkah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan dalam mendukung program pemerintah yakni Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal ini yang mendasari Komisi III DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan kunjungan ke DPRD Provinsi Jabar untuk mengali informasi mengawasi pelaksanaan kebijakan ODOL, termasuk evaluasi penerapan aturan, penegakan hukum, serta memastikan adanya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut.
Pengawasan DPRD terhadap truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) bertujuan untuk memastikan keselamatan jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur. Pengawasan ini melibatkan berbagai aspek, termasuk penegakan hukum, evaluasi kebijakan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. (Red/AdPar)