Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Sumedang, Kab. Majalengka dan Kab Subang) H. Raden Tedi,S.T.,M.M melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Aula Desa Kawungluwuk, Kec.tanjungsiang, Kab.Subang. Senin , (02/06/2025)
Lebih lanjut dikatakan Sekretari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jabar,Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Anak sebagai bagian dari pembangunan manusia di Jawa Barat.
Dalam pemaparannya, Kang Tedi menekankan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 hadir sebagai payung hukum untuk memastikan anak-anak di Jawa Barat mendapat perlindungan yang menyeluruh, baik dari segi kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Perda ini dibentuk untuk untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, baik dalam hal hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta pelanggaran hak anak. Perda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang khusus kepada anak, serta mendorong partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah Provinsi Jawa Barat.
![]() |
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat saat H. Raden Tedi,S.T.,M.M foto bersama warga seusai kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Aula Desa Kawungluwuk, Kec.tanjungsiang, Kab.Subang. Senin , (02/06/2025) |
“Anak adalah amanah sekaligus aset masa depan bangsa. Mereka berhak tumbuh dalam suasana aman, tenteram, dan penuh kasih sayang. Perda ini menegaskan peran pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk menjamin itu semua,” ujar Kang Tedi
Ia menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam perda ini adalah penguatan peran satuan pendidikan, keluarga, dan lingkungan sosial untuk membentuk sistem perlindungan terpadu yang ramah anak.
Politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini, juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan jika menemukan kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak di lingkungan sekitar.
“Perda ini bukan hanya milik pemerintah. Masyarakat juga harus paham dan ikut mengawal agar anak-anak tidak jadi korban kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi, baik secara fisik, emosional, maupun digital,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, warga mengapresiasi kehadiran anggota DPRD di tengah masyarakat dengan membawa informasi tentang peraturan daerah yang selama ini belum banyak diketahui. Mereka berharap agar edukasi seperti ini terus berlanjut secara berkala.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyebarluaskan isi perda kepada masyarakat, sekaligus mendengar aspirasi warga terkait pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di tingkat lokal. “Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik saya sebagai wakil rakyat. Kita ingin Jawa Barat menjadi provinsi layak anak, dan itu harus dimulai dari tingkat desa,” pungkas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar yang membidangi pembangunan ini. (Red/AdPar)