Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Raden Tedi Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Sumedang

Sabtu, 21 Juni 2025 | 20:12 WIB Last Updated 2025-06-21T13:15:35Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. Raden Tedi,S.T.,M.M  saat mensosialisasikan Perda di Desa Genteng,Kec Sukasari, Sumedang  Sabtu 21 Juni 2025


KABUPATEN SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM,- Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. 


Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. 


Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021. 


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. Raden Tedi,S.T.,M.M masif mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat Sumedang bertempat di Desa Genteng,Kec Sukasari, Sumedang  Sabtu 21 Juni 2025


Lebih lanjut dikatakan Sekretari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jabar,‎Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Anak sebagai bagian dari pembangunan manusia di Jawa Barat.



Kang Tedi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama, termasuk masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Ia mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelanggaran hak terhadap anak.


“Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen menyediakan sistem perlindungan yang terintegrasi. Namun semua akan lebih efektif jika masyarakat juga terlibat aktif, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga pelaporan,” terang Politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini,  


“Perda ini bukan hanya milik pemerintah. Masyarakat juga harus paham dan ikut mengawal agar anak-anak tidak jadi korban kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi, baik secara fisik, emosional, maupun digital,” tegasnya. 


Perda PPA  ini dibuat karena  fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak,jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini.



Diharapkan dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan stakeholder bisa bekerjasama dan mengajak semua korban- korban anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor, ketika mereka melihat yang tidak baik, mereka berani sebagai pelopor kebaikan, sebaliknya bila terjadi hal-hal yang tidak baik kepada dirinya maka mereka berani untuk menceritakan dan melaporkan ketidak-sukaan mereka.(Red/AdPar)
×
Berita Terbaru Update