![]() |
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. Raden Tedi,S.T.,M.M saat mensosialisasikan Perda di Desa Genteng,Kec Sukasari, Sumedang Sabtu 21 Juni 2025 |
Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. Raden Tedi,S.T.,M.M masif mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat Sumedang bertempat di Desa Genteng,Kec Sukasari, Sumedang Sabtu 21 Juni 2025
Lebih lanjut dikatakan Sekretari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jabar,Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Anak sebagai bagian dari pembangunan manusia di Jawa Barat.
Kang Tedi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama, termasuk masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Ia mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelanggaran hak terhadap anak.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen menyediakan sistem perlindungan yang terintegrasi. Namun semua akan lebih efektif jika masyarakat juga terlibat aktif, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga pelaporan,” terang Politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini,