Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa BaratRonny Hermawan,SHsaat menggelar sosialisasi Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Jiwa.
KOTA BEKASI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Ronny Hermawan,SH menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Jiwa.
Legislator Partai berlambang bintang mercy dari daerah pemilihan Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok ini mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2018 merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap peningkatan pelayanan kesehatan jiwa,khususnya untuk warga Kota Bekasi Kegiatan belangsung di Podjokan Garden Coffee Roastery & Beer House Jl. Insinyur H. Juanda No.84 - 86, Margahayu, Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut dikatakang Bung RH sapaan akrab politisi PD ini,Perda Nomor 5 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Namun, menurutnya, hingga saat ini implementasi regulasi tersebut masih belum optimal dalam memberikan dampak nyata terhadap layanan kesehatan jiwa di masyarakat,tutur pria berkacamata ini.
Ronny Hermawan menyampaikan, kesehatan jiwa adalah bagian tak terpisahkan dari kesehatan secara keseluruhan, yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Ia menekankan, pelayanan kesehatan jiwa tidak hanya terkait dengan rumah sakit jiwa, tetapi harus dimulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga rehabilitasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Legislator PD ini menjelaskan bahwa kesehatan kejiwaan merujuk pada kesejahteraan emosional, psikologis, dan sosial seseorang. Gangguan kesehatan jiwa dapat menurunkan kualitas hidup, bahkan berdampak pada kesehatan fisik.
Beberapa faktor yang memengaruhi kesehatan jiwa antara lain trauma, pelecehan, kekerasan dalam rumah tangga, faktor genetik, lingkungan sosial, hingga kondisi medis tertentu.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengenali gejala-gejala gangguan jiwa seperti perasaan sedih berkepanjangan, perubahan pola tidur, hilangnya motivasi, dan pikiran negatif.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bung RH berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kesehatan jiwa dan tidak lagi menganggap sebelah mata penderita gangguan jiwa. Ia mengajak semua pihak untuk mendorong dan memperkuat implementasi Perda ini secara nyata di lapangan.(Red/AdPar)