KABUPATEN SUBANG .LENTERAJABAR.COM,- Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Raden Tedi, ST.,M.M Daerah Pemilihan (Dapil) XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka), melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 yang dilaksanakan Di Kantor Desa Karanghegar, Karanghegar, Kec. Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sabtu, (10/05/2025)
Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) perda ini dibentuk untuk menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup,meningkatkan kualitas Lingkungan Hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan Lingkungan Hidup, memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan dan meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut dikatakan Sekretari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jabar,Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan ekosistem, serta memperkuat tata kelola lingkungan oleh pemerintah dan masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pengendalian dan pemantauan pemanfaatan sumber daya alam agar tetap lestari.
Selain itu, Perda Nomor 4 Tahun 2023 juga menggarisbawahi pentingnya ketahanan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim. tuturnya menambahkan bahwa perubahan iklim yang semakin nyata memerlukan langkah konkret dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, agar dampaknya bisa diminimalkan.
“Kita harus meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga yang ingin hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” jelas politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jawa Barat untuk memastikan bahwa regulasi yang telah disahkan dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan semakin meningkat dan dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Barat.(Red/AdPar)