Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator H. Ricky Kurniawan, Lc Sosialisasi Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Sabtu, 26 April 2025 | 10:26 WIB Last Updated 2025-04-26T11:36:10Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ricky Kurniawan, Lc saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat bertempat di Dramaga Setu leutik No. 01 RT. 002 RW. 006 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jum'at, (25/04/25).


KABUPATEN BOGOR.LENTERAJABAR.COM
, - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).


Salah satunya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VI Kabupaten Bogor H. Ricky Kurniawan, Lc melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat bertempat di Dramaga Setu leutik No. 01 RT. 002 RW. 006 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jum'at, (25/04/25).


Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat ini dalam kegiatan tersebut pembahasan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Perda No 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin.


Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengungkapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 kini menjadi harapan baru bagi masyarakat miskin di Jawa Barat termasuk Kabupaten Bogor  untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.



Dalam kesempatan tersebut legislator partai berlambang bintang kepala burung garuda ini mengatakan bahwa perda tersebut menjadi landasan hukum yang sah bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.


“Negara harus hadir untuk semua, termasuk yang tak mampu secara ekonomi,” tutur alumni Universitas Al Azhar Kairo ini.


Menurutnya banyak masyarakat kurang mampu yang kerap ‘tersandera’ masalah hukum karena tidak memiliki cukup dana untuk menyewa pengacara. Karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk nyata keberpihakan Pemprov Jabar terhadap rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum.


Dasar hukumnya tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, serta Perda nomor 14 tahun 2015.


Ditambahkannya sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu hak-hak mereka. Jangan sampai ada yang merasa tidak punya jalan keluar saat menghadapi kasus hukum hanya karena tidak punya uang,pungkas Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(rie/red) 

×
Berita Terbaru Update