Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Drs. H. Yod Mintaraga, MPA Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:49 WIB Last Updated 2025-02-02T14:04:29Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Yod Mintaraga, MPA 


KABUPATEN TASIKMALAYA.LENTERAJABAR.COM
, -- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Drs. H. Yod Mintaraga, MPA Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata yang dilaksanakan Di Gor Putra Cipondok “Priska II” Ciawi,Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, (25/01/2025).


Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Yod Mintaraga, MPA  saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Gor Putra Cipondok “Priska II” Ciawi,Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu, (25/01/2025).


Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, perda ini dibentuk untuk memfasilitasi desa-desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, memelihara kelestarian alam, budaya, dan adat istiadat, dan memberikan ruang untuk partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Lebih lanjut dikatakan Politisi senior Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Perda Desa Wisata memiliki peran penting sebagai payung hukum untuk pengembangan pariwista di tingkat desa, tuturnya seraya menambahkan jadi dengan adanya Perda Wisata, harapannya setiap desa di Jabar yang memiliki potensi wisata dapat mengacu pada aturan itu,jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini.


Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Desa Wisata perda ini dibentuk untuk pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan di Daerah Provinsi Jawa Barat.


Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.(rie/red)


×
Berita Terbaru Update