Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Tedy Rusmawan, AT, MM
KOTA COMAHI.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Tedy Rusmawan, AT, MM, sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Masyarakat Kota Cimahi, Sabtu (25/01/25).
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat Kang Tedy sapaan akrab pria berkacamata ini mengungkapkan Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.
Menurut Kang Tedy Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.
Lebih lanjut Kang Tedy mengatakan hingga saat ini di Kota Bandung dan Kota Cimahi belum seluruh pekerja dari sektor formal maupun informal mendapatkan jaminan sosial ketenaga kerjaan. Ia pun mendorong dinas terkait untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pembinaan kepada perusahaan pemberi kerja.
"Di Kota Bandung saja baru 40 persen yang terlindungi, jadi masih banyak yang perlu mendapatkan edukasi, pembinaan, sehingga mudah-mudahan setahap demi setahap bisa meningkat setiap tahunnya", jelas Tedy Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemderintahan ini.
Ditambahkan politisi partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini menyampaikan salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Kang Tedy berharap dengan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, Perda ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja.
"Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat luas, implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat"pungkasnya.(rie/red)