Jawa Barat Caption : Anggota DPRD Jawa Barat H.Arip Rachman, S.E,M.M
KABUPATEN TASIKMALAYA.LENTERAJABAR.COM,-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XV (Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya) H.Arip Rachman, S.E,M.M melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2018. yang dilaksanakan di Desa Leuwianyar Kec. Cipedes, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat. Kamis, (21/11/2024)
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini ialah terkait tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mana perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tenteram, tertib dan terlindungi.
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, “Saya mendapat tugas untuk menyampaikan atau menyosialisasikan dan penyebarluasan peraturan daerah Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,jelas anggota komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini.
Ketertiban Umum adalah kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma-norma agama, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan, dan norma hukum yang berlaku ujar legislator berlambang banteng moncong putih ini.
Ketenteraman adalahkeadaan yang aman, damai, dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkanPemerintah DaerahProvinsidan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah Provinsidan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.(**)