Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Bapemperda H. M. Achdar Sudrajat Berharap Perda Penyelenggaran Kepariwisataan Menopang Kemajuan Sektor Pariwisata

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:26 WIB Last Updated 2024-07-07T14:46:50Z

Caption : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos.yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat saat menghadiri rapat paripurna , Selasa (2/7/2024).


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat mendorong pembangunan pariwisata berkelanjutan, termasuk menumbuhkan sektor pariwisata.


Menurut  Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.dengan telah disampaikan laporan kerja Pansus VII. Pansus VII telah membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan sudah selesai dibahas, telah pula mendapatkan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Kemudian berdasarkan hal tersebut Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ditetapkan menjadi Perda setelah persetujuan bersama dengan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat  dalam rapat paripurna , Selasa (2/7/2024).


Lebih lanjut dikatakan AHD sapaan akrab Achdar Sudrajat,dengan disahkannya perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha, memperoleh manfaat dari sektor pariwisata dan mampu menjawab atau menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional serta global dalam konteks pariwisata,terang politisi senior berlambang bintang mercy ini .


Selain itu kata Achdar, Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat pun bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan kepariwisataan di Jabar terintegrasi dengan pembangunan nasional dan dilakukan dengan sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan mendahulukan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya masyarakat, kelestarian, mutu lingkungan hidup juga kepentingan nasional.


Wakil  rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 9 Kabupaten Bekasi ini berharap, Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi penyelenggaraan kepariwisataan di Jawa Barat,pungkas AHD yang juga Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(Rie/AdPar) 

×
Berita Terbaru Update