Notification

×

Iklan

Iklan

Hj.Sumiyati : Gali Informasi Raperda Pansus V Kunker ke BPSK Kabupaten Tasikmalaya

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:51 WIB Last Updated 2024-06-06T13:57:00Z

Caption : Anggota  Pansus V DPRD Provinsi Jawa Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol,(nomor 2 pojok kanan) saat kunker ke kantor ke BPSK Kabupaten Tasikmalaya


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Provinsi Jawa Barat yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelanggaraan Perlindungan Konsumen.


Berkaitan dengan hal tersebut Pimpinan & Anggota Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat kemarin Jumat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Tasikmalaya.


Anggota DPRD Jabar yang juga tergabung dalam Pansus V  Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol, mengungkapkan kunker ini dalam rangka mencari masukan dan informasi berhubungan dengan materi ranperda tentang Penyelanggaraan Perlindungan Konsumen, ungkap srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini saat dihubungi via telepon selulernya Sabtu 1 Juni 2024.


Lebih lanjut dikatakan Bunda Sum sapaan akrab Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi keuangan ini,pada kesempatan kunker ini banyak masukan dari BPSK untuk Raperda Penyelanggaran Perlindungan Konsumen,tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini.


Ketua Majelis BPSK beserta tim, memberikan banyak saran bermuatan lokal untuk memperkaya raperda ini salah satunya adalah 1.Masih belum ada kewenangan yang menggambarkan level atau tingkat strata atas kewenangannya 2. Belum adanya peraturan yang mengatur tentang kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen, hal ini dinilai penting karena kesepakatan ini akan memperlemah kondisi konsumen karena tidak adanya perlindungan hukum untuk mencapai kepuasan atau kepastian hukum 


3. Pembahasan tentang ganti rugi tidak diatur di dalam raperda tersebut 4. BPSK memiliki kewenangan untuk meminta bantuan kepada para penyidik, realita di lapangan para penyidik ini sangat jarang sekali hadir untuk menyelesaikan satu permasalahan karena kasusnya disebutkan bahwa masih ranah perdata, jadi polisi tidak bisa ikut campur. 


5.Ketika masuk ke dalam ranah peradilan terdapat keterbatasan dari sisi biaya dan hukum, terlebih lagi cukup banyak konsumen yang tidak bisa mengemukakan fakta-fakta yang ada dan akhirnya kembali konsumen yang banyak dirugikan dan yang terakhir adalah mengenai format pengaduan yang saat ini pemberlakuan sop tentang penyusunan putusan tersebut antara satu BPSK baik di kota maupun kabupaten berbeda-beda.


Masukan, informasi dan rekomendasi yang diberikan tersebut untuk peraturan daerah yang sedang disusun oleh Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat sangat berarti untuk pengayakan pasal perpasal dalam Perda Penyelanggaraan Perlindungan Konsumen Provinsi Jawa Barat.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update