Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua Pansus V, H. M. Achdar Sudrajat : Membahas Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Organik dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:26 WIB Last Updated 2024-05-21T10:26:51Z

Caption : Wakil Ketua  Pansus V DPRD Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos (foto Ist)


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Penyelenggaraan Pertanian Organik di daerah Provinsi Jawa Barat dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.


Wakil Ketua  Pansus V DPRD Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat SSos yang akrab disapa AHD,mengungkapkan pihaknya dalam menyusun Raperda tersebut telah melaksanakan kunjungan kerja kebeberpa tempat dalam rangka mencari informasi terkait  penyusunan Raperda yang tengah di dibahas,tutur wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini kepada lenterajabar di ruang Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa 21 Mei 2024.


Lebih lanjut dikatakan legislator Partai Demokrat ini,Raperda tentang  Penyelenggaraan Pertanian Organik merupakan usulan dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen merupakan inisiatif DPRD melalui Bapemperda,jelas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 9 Kabupaten Bekasi ini, 


Ditambahkan legislator partai berlambang bintang mercy ini,usulan tentang  Penyelenggaraan Pertanian Organik di daerah Provinsi Jawa Barat disambut baik pihaknya (dprd-red) dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan,namun yang menjadi pertanyaan untuk bahan baku pupuk organik yang besar masih menjadi pertanyaan berbeda dengan pupuk kimia sudah terukur pemakaian untuk luas lahan pertanian dengan berapa banyak pupuk itu digunakan,jelas Anggota Komisi IV yang juga Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Peraturan Daerah (Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat ini.


Selain itu juga terlait Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen,pihaknya mengali informasi yang valid sesuai dengan kondisi saat ini, Selain untuk perlindungan Raperda ini digagas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Jawa Barat,jelas AHD.


Selama ini kalau ada perselisihan di tangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jawa Barat telah ada Peraturan Gubernur (Pergub)nya namun belum ada payung hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda).


Pembahasan Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini diungkapkan H. M. Achdar Sudrajat SSos telah memasuki pembahasan pasal-perpasal,tukasnya mengakhiri pembicaan karena AHD akan rapat untuk melanjutkan pemabahsan Raperda tersebut.(Rie/Adpar)

 

×
Berita Terbaru Update