Caption :Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat,S.Sos.
KOTA BANDUNG BARAT.LENTERAJABAR.COM,--- Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( BAPEMPERDA ) DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Kerja (raker) bersama perangkat daerah pengusul terkait Pembahasan Surat Gubernur Jawa Barat hal usulan Rancangan Peraturan Daerah untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Badan Musyarawah DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin, (06/11/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat,S.Sos. mengatakan DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Gubernur Jabar Nomor: 8444/HK.02.01/HUKHAM Tanggal 11 Oktober 2023, Hal: Usulan Rancangan Peraturan Daerah untuk Program Pembentukan Daerah Tahun 2024.
Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan DPRD Jawa Barat telah menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat melalui surat tugas nomor 3634/HK.02.01/DPRD untuk membahas surat dari gubernur tersebut.
Achdar Sudrajat menjelaskan, pembahasan 9 Raperda untuk Propemperda 2024 tersebut harus selesai sebelum 15 November 2023. Oleh sebab itu, Bapemperda DPRD Jawa Barat mengimbau pengusul 9 Raperda tersebut segera melengkapi persyaratan pembentukan Raperda sesuai peraturan yang ada.
“Waktu kita saat ini terbatas, Bapemperda DPRD Jawa Barat hanya menerima usulan dari 6 sampai 15 November 2023. Kalau mau segera melengkapi (persyaratan) dalam waktu itu, bisa dan akan kita bahas. Apabila tidak lengkap harus mengembalikan ke Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar, dan bisa diusulkan tahun depan (2025),” jelas Achdar Sudrajat, Bandung, Senin (6/11/2023).
Salah satu syarat yang dimaksud yaitu, naskah akademik. Naskah akademik merupakan syarat penting pembentukan Perda sebagaimana aturan yang ada. Apabila persyaratan lengkap, Bapemperda DPRD Jawa Barat akan membawa usulan Raperda berikut persyaratan lengkapnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengonsultasikannnya. Setelah konsultasi, Raperda yang diusulkan akan dianalisa untuk diketahui layak atau tidak.
Caption : Rapat kerja Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat bersama perangkat daerah pengusul Raperda Propemperda 2024
Diakhir, Achdar Sudrajat berharap Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik, dan disosialisasikan kepada masyarakat. Disosialisasikan oleh semua stakeholder.
9 Raperda Propemperda 2024
Satu Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat
1. Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Delapan Raperda usulan Gubernur Jabar
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
4. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Bandarudara Internasional Jawa Barat.
7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).
8. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT. Agronesia (Perseroda).(Rie/AdPar)