Adapun Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan dalam agenda kali ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Perda ini dibentuk dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif.
Pada kesempatan ini legislator senior partai berlambang bintang mercy Kang Dechan sapaan akrab ede Chandra Sasmita, S.Ag., M.Pd mengatakan tujuan untuk memberikan perlindungan dan hak-hak anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.
Perda PPA ini dibuat karna fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak,jelas Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
“Anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka. Namun, masih sering kita melihat dan mendengar kasus-kasus yang menimpa pada anak-anak,” pungkas Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Pemerintahan ini. (rie/red)