Notification

×

Iklan

Iklan

Hj.Sumiyati Anggota Pansus II, Kunker ke Mitra Kerja Gali Informasi Untuk Raperda

Kamis, 06 April 2023 | 21:27 WIB Last Updated 2023-04-11T04:34:40Z

Caption : Anggota Pansus II DPRD Jabar, Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol (kedua kanan) kerudung orage saat kunker ke Kantor Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (UPTD) Kota Cimahi, Bertempat di UPTH Cimahi. Kamis (06/04/2023).

KOTA CIMAHI.LENTERAJABAR.COM
, - Saat ini, Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sedang membahas terbitnya Perda baru yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait dengan hal tersebut Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (UPTD) Kota Cimahi, Bertempat di UPTH Cimahi. Kamis (06/04/2023).

Pada kunker tersebut Pansus II di dampingi  Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik beserta jajaran.

Anggota Pansus II DPRD Jabar, Hj.Sumiyati,S.Pd.I,M.IPol mengatakan,Kunjungan kerja ini dilakukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut dikatakan politisi perempuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini,kunker ini untuk mencari informasi dan masukan sebagai bahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,jelas Bunda Sum sapaan akrab Hj,Sumiyati.

Hj,Sumiyati dalam penjelasannya mengatakan merujuk kepada pertimbangan yuridis formal, pembuatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Bagi pihak legislatif Jabar, terbitnya Perda baru nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi yang tentunya didukung dengan pendapatan yang optimal yang dihasilkan oleh daerah.

Selama ini, Sumber Pendapatan lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor, tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.

Kehadiran Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak mendaftar ulang atau KTMDU.

Ditambahkannya melalui Perda baru tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah, aset milik Pemerintah Provinsi Jabar yang belum dikelola maksimal itu bisa dikelola secara maksimal pula,pungkas Wakil rakyat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Depok ini.(Rie/AdPar)

×
Berita Terbaru Update