
Caption : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat,Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra), Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol menyambut positif dan mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesejahteraan untuk para pekerja informal dengan memfasilitasi guna mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat menilai langkah yang di sampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal tersebut pada 2027. Nilai premi sebesar Rp16.800 per bulan.
Dikatakan A Ula sapaan akrab Maula Akbar Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat.Pihaknya (red-DPRD) memberikan Apresiasi Program tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Jabar Istimewa.
Lebih lanjut dikatakan A Ula sapaan akrab wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat 10 yang meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ini,Peningkatan layanan kesehatan para pekerja informal menjadi perhatian serius pemprov Jabar untuk meningkatkan kesejahteraan.
Para pekerja informal di Jawa Barat kini sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing.Pendaftaran dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar pada nomor 082126030038.
Diwartakan sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab di sapa KDM mengatakan ada lima manfaat yang akan didapatkan penerima Asuransi Aing. Pertama, perawatan/ pengobatan karena kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas 1 pemerintah atau swasta setara.
"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).
Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, maka pekerja akan mendapatkan santunan Rp56 juta.
Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja juga akan menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris. Nilainya sebesar Rp70 juta dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap bakal menerima santunan senilai Rp42 juta. Rinciannya, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Selain itu, keluarga pekerja menerima santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.
Manfaat terakhir, Asuransi Aing juga memberi jaminan kepada anak-anak pekerja. Apabila pekerja meninggal atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja, maka dua orang anak dari pekerja tersebut bakal menerima beasiswa Rp174 juta. Beasiswa yang sama berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.
Syarat klaim manfaat tersebut cukup mudah. Pekerja atau keluarga tinggal memberikan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, kartu keluarga dan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.