Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Bandung Mendapat Dukungan Ampuhis Untuk Buat Perda Pencegahan LGBTQ

Rabu, 15 Februari 2023 | 20:20 WIB Last Updated 2023-02-21T10:20:01Z

KET: Pimpinan DPRD dan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (15/2/2023). Jaja/Humpro DPRD 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, -- Pimpinan DPRD dan Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) Kota Bandung, di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (15/2/2023).

Hadir Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H.,dan Anggota Bapemperda Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.

Dalam kesempatan itu, Ampuhis menyampaikan aspirasi sekaligus diskusi bersama Pimpinan DPRD dengan mengikutsertakan tokoh masyarakat, akademisi, ulama, dokter, sosiolog, pemuda-pemudi, hingga ibu rumah tangga.

Ketua Ampuhis Kota Bandung, Dr. H. Anton Minardi mengatakan, pertemuan itu merupakan keseriusan Ampuhis untuk menyerahkan draf naskah akademik untuk menjadi dasar awal pengusulan Raperda Pencegahan LGBTQ di Kota Bandung.

“Yang kami sampaikan ini untuk melengkapi kajian akademik sebagai persiapan pembahasan di Propemperda dan menjadi tahapan perda-perda yang akan dibahas di DPRD. Kami menyerahkan draf naskah akademik beserta lampiran Raperda Anti LGBT," katanya.

Secara umum diketahui, kata dia, negara Indonesia dibangun dengan secara sadar atas rahmat Allah Swt. Dengan begitu, negara tidak terlepas dari landasarn Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Beradab.

“Maka, usulan raperda ini kami dorong karena kami tidak ingin masyarakat meninggalkan nilai luhur tersebut,” katanya. 

Secara yuridis, kata Anton, Indonesia memang menjunjung hak asasi manusia, yang bebas mengekspresikan kehendaknya dan pikiran serta pendapatnya. Tetapi jika dikaji lebih jauh, kata dia, terdapat Pasal 28 huruf c yang menyebut bahwa pelaksanaan kebebasan hak asasi manusia harus memerhatikan sejumlah unsur seperti adat istiadat juga agama. 

“Menurut referensi yang kami peroleh, para pelaku LGBT itu kebanyakan usia-usia produktif SMP, SMA, kuliah. Berarti hukum belum bisa memenuhi perlindungan terhadap masyarakat. Persoalan hukum itu harus diisi dengan produk hukum yang bisa memberikan rasa aman, nyaman, sehat, dan kehidupan yang lebih baik di masa depan. Salah satunya dengan usulan raperda ini,” ujarnya.

Dari referensi yang diperoleh, Anton menambahkan, secara sosiologis ditengarai populasi LGBTQ di Kota Bandung sudah ada sekitar 31 ribu. 

“Kalau ini dibiarkan ini sangat mengkhawatirkan. Tentu kami tidak ingin keluarga kami tercemari. Tentu ini sangat bertentangan dengan nilai bermasyarakat dalam konstitusi kita,” ujarnya.

Dorongan usulan Raperda Pencegahan LGBTQ di Kota Bandung itu menurut Anton adalah sebuah langkah masyarakat untuk menanggulangi fenomena dengan produk hukum yang mencegah terjadinya sesuatu menjadi lebih buruk. 

“Bagaimana hukum bisa menjadi alat rekayasa sosial. Dengan adanya tindak penyimpangan ini, bagaimana perda bisa menghilangkan pengaruh LGBTQ. Diharapkan seperti itu. Ini bukan hanya penyakit, tetapi juga memang ada gerakan LGBTQ. Kami sangat menginginkan di Kota Bandung ini peraturan daerah terkait dengan pencegahan dan penanggulangan LGBTQ. Apapun nama perdanya nanti, yang berwenang adalah DPRD. Kami mendukung DPRD memperjuangkan lahirnya Perda LGBTQ,” tutur Anton. 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan menuturkan, selama ini usulan raperda memang bisa berasal dari Pemerintah Kota atau dari Pimpinan DPRD atas usulan dari masyarakat. Tentunya, Bapemperda akan menelaah lebih lanjut draf naskah akademik ini.

“Insyaallah usulan dari bapak dan ibu sudah tepat melalui Pimpinan DPRD. Di Bapemperda akan lebih lanjut menindaklanjutinya setelah ada disposisi dari Pimpinan DPRD. Ruang usulan ini sangat terbuka. Tahapan Propemperda 2023 ini kita akan membahas 19 Raperda. Tetapi dalam pembahasan nanti ada usulan dari luar Propemperda. Masih dibuka jalur apakah dibahas di 2023 atau di 2024. Nanti akan dibicarakan bersama 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Bandung,” tuturnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe bersyukur bisa bertemu dengan Ampuhis Kota Bandung. Sebelum menerima usulan ini, kata dia, DPRD sudah menaruh perhatian karena LGBT menjadi sebuah ancaman bagi Kota Bandung.

“Saya sangat berharap, secara pribadi, semoga ada jalan kemudahan yang Allah berikan supaya kita bahas raperda di 2023 karena ini sifatnya sudah darurat. Bukan hanya SMP hingga kuliah. Bahkan anak SD sudah terkena,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menambahkan, setelah menerima Ampuhis Kota Bandung dalam pertemuan pertama, aspirasi ini telah dibicarakan bersama Pimpinan DPRD Kota Bandung lainnya.

“Saya kira ini akan diselesaikan secara political will. Kebetulan Pimpinan DPRD juga pimpinan di partainya masing-masing. Jadi insyaallah usulan raperda ini bisa langsung direspons,” ujarnya.

Edwin mengungkapkan, sebetulnya data berkenaan dengan populasi LGBTQ di Kota Bandung lebih tinggi ketimbang data yang menyebut kisaran 13 ribu warga. 

“Sebetulnya data di lapangan lebih seram. 2015 ada jurnal ilmiah. Ada survei independen dari dalam dan luar negeri. Indonesia menduduki 5 besar dunia populasi LGBTQ setelah Amerika Serikat. Bayangkan, Indonesia sudah menduduki posisi kelima. Kurang lebih 3 persen. Itu berarti dari 100 orang yang berkumpul ada 3 LGBT. Itu saya yakin bagaikan fenomena gunung es. Jadi dari apa yang terdata mungkin kenyataannya di lapangan lebih besar,” ujarnya.

Edwin menjelaskan, Raperda Pencegahan LGBTQ di Kota Bandung ini tergolong darurat. Ia menyontohkan adanya kasus pesta seks sesama jenis yang dilakukan 144 pria dan ditangkap polisi, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, tahun lalu. Dari 144 pria itu, 125 di antaranya telah beristri.

“Dari kajian psikiater Amerika Serikat, LGBT bukan genetik tetapi dipengaruhi sosial. Saya berharap Raperda nanti mengarah ke penanggulangan itu. Kita punya perda inisiatif. Kita selesaikan raperda ini di tahun 2023 ini saja. Mudah-mudahan Allah Swt. melindungi perjuangan kita,” ujar Edwin.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan Ampuhis yang sudah terus berupaya mendorong raperda ini. 

“Kalau menurut saya sih kurang apa lagi. Insyaallah mudah-mudahan semua fraksi setuju. Kita akan proses di DPRD. Nanti saya yakin dari Bapemperda mulai masuk untuk menelaah naskah akademik yang disampaikan Ampuhis,” katanya.

Tedy juga mengapresiasi perjuangan warga yang menyampaikan aspirasi dengan terdiri dari berbagai pihak. Ini menunjukkan rasa kolaborasi yang tinggi demi kemaslahatan banyak warga lainnya.

“Dari berbagai pihak, khususnya dari akademisi akan memberikan penguatan positif bagi raperda ini. Ini yang diharapkan DPRD. Dukungan dari masyarakat, akademisi, unsur kesehatan, semua pihak. Terima kasih telah mendorong. Mudah-mudahan bisa diselesaikan pada 2023 ini,” ucap Tedy.*

×
Berita Terbaru Update