Notification

×

Iklan

Iklan

GubernurJabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2022

Selasa, 20 September 2022 | 08:16 WIB Last Updated 2022-09-20T01:16:52Z
Caption : Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Jawa Barat perihal Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna DPRD Jabar dipimpin Ketua Dewan  Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat di gedung DPRD jalan Diponegoro no 27  kota Bandung (Senin, 19/9/2022)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam rapat paripurna DPRD Jabar mengtakan,Pemda Provinsi Jawa Barat menargetkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2022 naik 1,78 persen. Semula Rp31,54 triliun menjadi Rp32,10 triliun atau bertambah Rp559,89 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, "Pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2022 bertambah Rp559,89 miliar atau naik 1,78 persen" tuturnya. 

Kemudian, seiring dengan kenaikan penerimaan daerah, maka belanja daerah pada APBD Perubahan 2022 pun turut naik 7,79  persen. Semula dianggarkan sebesar Rp31,5 triliun menjadi Rp33,98 triliun. 

Dengan demikian, terdapat selisih kurang antara perubahan pendapatan daerah dengan belanja daerah yakni defisit sebesar Rp1,88 triliun yang harus ditutupi dengan pembiayaan netto.

dalam kesempatan itu kemudian menjabarkan tentang penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang diproyeksikan meningkat sebesar Rp1,92 triliun. Atau dari semula Rp742,37 miliar menjadi Rp2,66 triliun.

"Penambahan ini seluruhnya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya hasil audit BPK," sebut Gubernur. 

Pun dengan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2022 yang mengalami kenaikan dari Rp757,54 miliar menjadi Rp782,84 miliar.

"Kenaikan itu untuk memenuhi kebutuhan pembentukan dana cadangan Pilgub 2024 dan penambahan alokasi penyerahan modal kerja kepada BUMD," jelas Kang Emil.

Ia berharap, Nota Raperda Perubahan APBD dapat segera dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama paling lambat akhir September ini.

"Semoga segera disepakati paling telat akhir September ini sesuai ketentuan berlaku.

Sebelum diputuskan menjadi Peraturan Daerah, Nota Pengantar akan dibahas terlebih dulu oleh semua fraksi DPRD Jabar dalam waktu dekat.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update