Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Edaran Terbaru KPID Jabar tentang Siaran Keagamaan

Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:42 WIB Last Updated 2022-08-19T01:10:07Z

Caption : Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet (kiri) Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H M Sidkon Djampi (tengah) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar  Ika Mardia (kanan)  Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran keagamaan di  Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar no. 62, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022). 

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) menerbitkan surat edaran baru terkait Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran.

Surat Edaran KPID Jabar Nomor 1 Tahun 2022 tersebut berlaku untuk seluruh Radio dan TV yang ada di wilayah Jawa Barat.

Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet menjelaskan, surat edaran tebaru ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan.

“Dalam rangka meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan memperkukuh integrasi nasional, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Adiyana , Kamis 18 Agustus 2022.

Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran. Meski tidak memuat sanksi, tetapi sanksinya tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman

Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), karena Surat Edaran ini hanya mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada.

Misalnya, dalam Surat Edaran yang berisi 14 poin ini ditegaskan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.

Diatur juga bahwa program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga Penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini juga mengatur tentang siaran adzan yang harus sesuai dengan waktu setempat, dilarang disisipi iklan, serta aturan tentang larangan penyebaran paham yang menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Satu lagi yang ditegaskan adalah perihal pemberitaan kejahatan dilarang melakukan labelisasi kepada terduga pelaku berdasarkan agama, ras, golongan, dan lembaga yang terlibat.

Menurut Adiyana, surat edaran ini juga didorong oleh temuan KPID Jabar mengenai adanya pergeseran orientasi siaran yang perlu diluruskan.

Hal yang sama juga diingatkan oleh berbagai institusi baik Kementerian Agama, MUI, BNPT, Kepolisian dan kalangan perguruan Tinggi di Jawa Barat, dalam fokus group discussion (FGD) di KPID Jabar beberapa waktu lalu. (Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update