Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Hj, Hj. Siti Muntamah Sosper Perda Perlindungan Anak

Senin, 29 Agustus 2022 | 21:50 WIB Last Updated 2022-08-29T14:52:32Z
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Hj. Siti Muntamah, S.AP. saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang bertempat di Hotel Topas Pasteur, Senin (29/08/2022).


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- 
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar I meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi Hj. Siti Muntamah, S.AP. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang bertempat di Hotel Topas Pasteur, Senin (29/08/2022).

Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi.Sebagaimana  diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi : pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda. 

Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut,para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan apa saja yang telah mereka perbuat dalam hal produk peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.

Lebih lanjut dikatakan Umi sapaan akrab Hj.Siti Muntamah politisi perempuan partai berlambang bulan sabit kembar ini mengatakan, Sosialisasi peraturan daerah atau sosper ini merupakan kegiatan yang diadakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang tujuannya untuk memperkenalkan produk - produk hukum yang telah dihasilkan kepada masyarakat luas, ungkapnya Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ini.

Umi menambahkan, Saya ambil mengenai perda No 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, karena masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak dari masyarakat dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum aware akan perlindungan anak karena tugas kita semua untuk menjaga anak- anak kita yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini,pungkasnya. (Rie/Red)




×
Berita Terbaru Update