Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Pria Penyebar Hoaks Ferdy Sambo dan Fadil Imran

Kamis, 28 Juli 2022 | 19:07 WIB Last Updated 2022-07-29T02:09:58Z

Caption : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya dalam jumpa pers,Kamis (28/7/2022). 

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,- Polda Metro Jaya mengungkap kasus hoax melalui akun Snack Video @rakyatjelata_98. Tersangka, laki-laki berinisial AH (24), disebut menyebarkan informasi bohong dan provokatif terhadap penguasa.

Sejumlah pejabat kepolisian, seperti Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, hingga mantan Kap

"Tersangka AH laki-laki ditangkap di rumah kontrakan di Alamat Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat," Rabu (26/7/2022) kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya dalam jumpa pers,Kamis (28/7/2022). 

Dalam menjalankan aksinya, AH mengunggah video tentang kabar-kabar bohong alias hoaks. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keonaran dan perpecahan. 

"Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun snack video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya. Video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan," kata Endra Zulpan. 

Konten tersebut diunggah dalam akun snack video @rakyatjelata.98. Rupanya, AH membuat konten-konten bersumber dari akun twitter opposite6890 dan channel Telegram opposite6890. 

AH melakukannya juga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, AH dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (Rie/Red)


×
Berita Terbaru Update