Caption : Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia (LPPWI) sekaligus Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M.Si., saat memberikan materi pada event Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir yang digelar oleh Wakafpreneur Academy (Wakafa)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Wakaf yang menjadi
instrumen penting pembangunan sosial ekonomi di masa kejayaan Islam, kini telah
mengalami kemunduran.
Padahal dulu, banyak
fasilitas publik mulai dari rumah sakit, sekolah, hotel, restaurant dibangun
dari wakaf. Semua fasilitas tersebut bahkan bisa dinikmati secara cuma-cuma
oleh masyarakat tanpa memandang strata sosial.
Di Indonesia, wakaf
lebih banyak dikenal pada 3 M, Masjid, Madrasah dan Makam. Pemikiran ini yang
kemudian membuat stigma wakaf hanya terbatas pada urusan keagamaan.
Sementara kesadaran
atas wakaf produktif, yaitu wakaf yang digulirkan di sektor bisnis, masih
dinilai rendah. Padahal dalam sejarah Islam, wakaf produktif berperan banyak
dalam menaikkan kesejahteraan umat.
Faktor inilah yang
menurut Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia (LPPWI) sekaligus
Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M.Si.,
harus terus didorong di Indonesia. Menurutnya, salah satu yang harus kita
tingkatkan adalah kompetensi Nazhir (pengelola wakafnya).
Dalam event Pelatihan
dan Sertifikasi Nazhir yang digelar oleh Wakafpreneur Academy (Wakafa) pada
akhir Mei lalu, Prof. Nurul Huda memaparkan beberapa fakta menarik. Termasuk
data bahwa nilai indeks literasi wakaf nasional pada tahun 2020 masih terbilang
rendah.
"Menurut reset, nilai pemahaman wakaf dasar itu 57,67 dari skala 100. Nilai pemahaman wakaf lanjutan hanya 37,97. Sementara nilai indeks literasi wakaf hanya 50,48. Ini masih tergolong kategori rendah", ungkapnya dalam acara tersebut.
Caption : Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M.Si.,
Salah satu aspek
penting dalam literasi wakaf, lanjutnya, adalah fikih wakaf. Yang termasuk ke
dalam ini antara lain definisi wakaf, hukum berwakaf, dalil disyariatkannya
wakaf, rukun dan syarat sah, pendapat ulama tentang istibdal (penukaran harta
wakaf) serta wakaf uang (cash waqf).
Nazhir sebagai
pengelola harta wakaf dinilai harus memahami perihal ini sampai ke
akar-akarnya. Cita-cita untuk mengoptimalkan wakaf untuk kemaslahatan
masyarakat, harus diiringi dengan upaya untuk terus meningkatkan kompetensi
nadzhirnya.
Semakin baiknya
kompetensi nazhir, akan sejalan dengan meningkatkan literasi wakaf di tengah
masyarakat. Bila literasi wakaf sudah meningkat, maka potensi wakaf triliunan
rupiah pun bisa kita capai.
Untuk itu, Prof. Nurul
Huda beserta para pemateri yang hadir amat mengapresiasi acara yang digelar
oleh Wakafa, lembaga edukasi wakaf dan entrepreneurship yang merupakan bagian
dari Sinergi Foundation.
Wakafa bertekad
membumikan wakaf untuk kesejahteraan Indonesia. Melihat besarnya potensi wakaf
di Indonesia, nyatanya masih belum diiringi dengan besarnya penghimpunan wakaf
di tengah masyarakat.
Wakaf yang sudah
terhimpun di Indonesia sampai saat ini baru mencapai Rp 860 Miliar atau hanya
sekitar 0,4 persen saja dari potensi wakaf yang mencapai Rp 180 Triliun.