Notification

×

Iklan

Iklan

KemenPPPA Sesalkan Kasus Ibu Aniaya Bayinya hingga Tewas

Kamis, 30 Juni 2022 | 13:14 WIB Last Updated 2022-06-30T06:14:28Z

Caption : Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus penganiayaan anak berusia 5 bulan yang dianiaya ibu kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur. Kementerian PPPA menyesalkan kejadian tersebut.

Kementerian PPPA telah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya terkait dugaan kekerasan fisik terhadap bayi tersebut. Pihaknya menyampaikan duka cita atas kejadian itu.

"Kami turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kekerasan terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu ibu kandungnya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

Nahar menyebut semestinya orang tua memberikan pengasuhan berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak secara berkelanjutan. Hal ini diperlukan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

"Kasus penganiayaan ini menunjukkan masih adanya anak yang tidak mendapatkan pemenuhan hak dan pengasuhan yang layak dari orang tuanya," ujar Nahar.

Selain itu, Kementerian PPPA menilai orang tua perlu memiliki kesiapan mental sebelum memiliki anak agar dapat membentuk keluarga yang berkualitas.

"Pada 2016, KemenPPPA menginisiasi pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga. Pembelajaran diberikan oleh tenaga profesional, yaitu psikolog dengan meningkatkan kapasitas orang tua, keluarga, atau orang lain yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak," ungkap Nahar.

Lebih lanjut, DP3APPKB Kota Surabaya telah melakukan koordinasi intens dengan Polsek Wonocolo terkait penanganan hukum kasus penganiayaan tersebut.

"Saat ini tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai terduga pelaku yang akan dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014," katanya.

Selain itu, DP3APPKB Kota Surabaya juga telah melakukan penjangkauan terhadap keluarga, yaitu nenek korban untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

"Hal ini mengingat terduga pelaku masih memiliki seorang anak laki-laki berusia 1,5 tahun," imbuh Nahar.

Nahar menerangkan kejadian penganiayaan terhadap anak ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk suami terduga pelaku lantaran sedang dalam pelayaran. Berdasarkan informasi, suami terduga pelaku merupakan pelajar sekolah pelayaran dan berusia 22 tahun.

Nahar mengapresiasi keberanian nenek korban dan lingkungan sekitarnya untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi.

"Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan yang dilihat atau dialaminya kepada pihak yang berwenang. Selain itu, masyarakat dalam menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129 atau Whatsapp 08111-129-129," tuturnya.(Red/Ril)

×
Berita Terbaru Update