BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pansus 10 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dengan agenda pembahasan hasil fasilitasi Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Selasa (17/5/2022).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 10, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., dan diikuti oleh para anggota pansus 10, yaitu Drs. H. Isa Subagdja; H. Aries Supriyatna, S.H., MH., Iwan Hermawan, S.E, Ak., H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., MM.
Ketua Pansus 10, Juniarso Ridwan mengatakan bahwa hadirnya Perda ini sangat penting untuk menjadi acuan masyarakat dalam proses pembangunan yang sesuai dengan aturan. Termasuk menertibkan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan perizinan pembangunannya.
Oleh karena itu, perlu adanya keputusan yang dibuat semua pihak melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD), agar potensi kendala teknis di lapangan dapat diantisipasi dan Perda ini dapat dilaksanakan secara optimal.
"Hadirnya Perda ini sangat penting, karena akan menjadi acuan regulasi bagi masyarakat juga Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan sebuah aturan. Maka dari itu, perlu adanya pembahasan bersama lintas instansi untuk mengantisipasi kendala yang dimungkinkan terjadi, karena pelaksana regulasi ini bukan hanya Dinas Cipta Bintar saja, tapi juga ada Satpol PP dan lainnya," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Pansus 10, Isa Subagdja, yang mendorong bahwa penyelesaian potensi kendala yang akan terjadi di lapangan harus dibahas dan diselesaikan sebelum Perda tersebut ditetapkan.
Sebab, berdasarkan fakta di lapangan, Pemerintah Kota Bandung kerap kesulitan dalam menegakkan aturan saat menemukan polemik, hingga konflik di lapangan yang berkenaan di sebuah regulasi yang telah dibuat.
"Jangan sampai setelah Perda ini ditetapkan justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari akibat tidak mampunya pemerintah dalam menegakkan aturan dari ketentuan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung itu sendiri," ucapnya.
Maka, dalam Perda ini Pemerintah Kota Bandung harus mampu memastikan mampu menegakkan aturan secara konkret, melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara itu, anggota Pansus 10 lainnya, Aries Supriyatna menuturkan bahwa dalam Perda tersebut selain mengatur aturan pembangunan gedung, tetapi juga terkait fungsi pengawasan dari rencana dan pelaksanaan proses pembangunan tersebut.
Sehingga, Pemerintah Kota Bandung dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk izin pembangunan yang diajukan sebelum proses pembangunan dilakukan.
"Proses pembangunan itu bukan sesuatu yang sifatnya simsalabim, tapi tentu ada proses dan tahapan yang harus dilakukan sebelum bangunan itu berdiri. Maka, fungsi pengawasan harus menjadi bagian dari upaya penegakan aturan. Jangan sampai bangunan yang sudah terlanjur berdiri, baru diketahui ternyata tidak sesuai dengan perizinannya," ucapnya.
Kemudian anggota pansus 10 lainnya, Uung Tanuwidjaja menambahkan, Perda tentang bangunan gedung ini harus disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat.
Karena hadirnya sebuah Perda tanpa diketahui tujuan dan fungsinya menjadi sebuah hal yang sia-sia.
"Kalau Perda ini tidak diketahui fungsi dan keberadaannya oleh masyarakat, bagaimana masyarakat mau patuh dan mengikuti aturan tersebut. Maka Perda ini perlu disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat semaksimal mungkin, agar menjadi sebuah acuan dan landasan hukum bagi Pemerintah untuk dapat menegakkan sebuah regulasi secara optimal," katanya.*