Notification

×

Iklan

Iklan

2.761 Kendaraan Lewati Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Pada Periode Arus Mudik

Kamis, 05 Mei 2022 | 16:39 WIB Last Updated 2022-05-05T09:39:54Z

Caption : kendaraan saat melintasi jalur fungsional  Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) atas diskresi Kepolisian mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Sadang s.d Kutanegara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sepanjang 8,5 Km untuk mendukung periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Tercatat 2.761 kendaraan dilayani selama periode pembukaan jalur fungsional selama 4 hari, yaitu pada H-4 s.d H-2 (28-30 April 2022) dan H2 (3 Mei 2022).

Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan Charles Lendra menjelaskan, lalu lintas tertinggi yang melewati jalur fungsional Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Sadang s.d Kutanegara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tercatat pada H-3, yaitu pada hari Jumat (29/04), yang merupakan puncak arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Kami mencatat 1.282 kendaraan masuk ke jalur fungsional saat puncak arus mudik, dengan lalu lintas tertinggi pada pagi hari, sekitar pukul 05.00-10.00 WIB,” ujar Charles.

Tidak hanya pada periode arus mudik, Charles menjelaskan, jalur fungsional juga siap mendukung pelayanan arus balik dengan menjadi salah satu jalur alternatif dari arah Bandung menuju Jakarta yang turut mendistribusikan lalu lintas.

“Pada periode arus balik, jalur fungsional ini akan membantu mengurangi kepadatan di SS Dawuan Km 66 yang merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya yang melewati Jalan Tol Cipularang serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sama seperti arus mudik, waktu pengoperasian jalur fungsional ini pada arus balik nantinya mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini,” ujar Charles.

Jalur fungsional dioperasikan bagi kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan batas kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam. Pengguna jalan dapat masuk melalui akses di Km 76 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta. Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15 Km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur di Km 54.

“Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari SS Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional. Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang,” tutup Charles.

Untuk melewati jalur fungsional, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk selalu awas dan berhati-hati karena kondisi jalan yang masih terbatas. Selain itu, patuhi arahan petugas di lapangan serta perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan saat melalui jalur fungsional, serta pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan isi penuh bbm sebelum memasuki jalur fungsional.(Red/**)

×
Berita Terbaru Update