Notification

×

Iklan

Iklan

Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Sadang s.d Kutanegara Jalan Tol Japek II Selatan

Jumat, 29 April 2022 | 09:46 WIB Last Updated 2022-04-29T02:46:54Z

Caption : jalur fungsional Sadang s.d Kutanegara Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan 

SADANG.LENTERAJABAR.COM
,- Atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) mengoperasikan jalur fungsional Sadang s.d Kutanegara Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan sepanjang 8,5 Km. Pembukaan akses ke jalur fungsional ini mulai diberlakukan sejak 22.32 WIB.Rabu  28 April 2022.

Demikian hal tersebut diungkapkan Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis 29 April 2022.

Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas one way arus mudik oleh pihak Kepolisian, jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan ini menjadi salah satu alternatif pengguna jalan dari arah Bandung menuju Jakarta yang turut mendistribusikan lalu lintas. Jalur fungsional dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam.

Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang kurang lebih 20 Km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat di Km 47.

Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari Sadang hingga Kutanegara tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di GT Sadang Fungsional. Di gerbang tol ini, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.(Red/**)

×
Berita Terbaru Update