BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, -- Komisi A DPRD Kota Bandung
menggelar rapat kerja bersama Bapenda, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan
Tata Ruang (DCKBKTR), DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Bandung, terkait pembangunan
jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Gatot Subroto Kota Bandung.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H.
Rizal Khairul, SIP., M.Si, dihadiri Wakil Ketua, Khairullah S.Pd.I, Sekretaris,
Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P, serta anggota, yaitu Aan Andi Purnama, dan DR.
Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si. , di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota
Bandung, Kamis (10/3/2022).
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul dalam rapat
tersebut, mendorong agar pembangunan JPO di Jalan Gatot Subroto tidak hanya
dinilai dari aspek estetika saja, namun juga aspek keamanan dan ketertibannya
yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Bandung.
"Dengan memperhatikan tiga aspek persyaratan dan teknis
tersebut, maka setiap potensi yang dapat menjadi permasalahan di kemudian hari,
dapat diminimalisir," tutur politisi partai Golkar ini.
Ditambahkannya harus adanya kejelasan regulasi perizinan
dari pemasangan reklame di JPO yang disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan
begitu, JPO ini nantinya tidak menyebabkan kebimbangan masyarakat, termasuk
Satpol PP yang akan menindak tegas
setiap pelanggaran Perda di Kota Bandung,tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A, Khairullah berharap,
penataan JPO sebagai ruang publikasi perlu dilakukan lebih komprehensif dan
tegas, terutama bagi reklame-reklame yang terbukti tidak berizin maupun izinnya
telah berakhir.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya
menuturkan, pembentukan regulasi perizinan, pengelolaan dan pemanfaatan dari
JPO ini, harus memiliki semangat dan pemahaman yang sama di antara pemangku
kepentingan, termasuk perusahaan sebagai pengguna jasa, sebagai upaya penataan
yang lebih baik.
"Jadi dalam upaya penataan ini harus dilakukan satu
pintu, satu komando, dan terintegrasi, sehingga bisa ditunjuk siapa penanggung
jawabnya, tidak lempar sana lempar sini begitu terjadi persoalan,"
ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama
menuturkan, keberadaan JPO yang selama ini menjadi media reklame harus mulai
dilakukan penataan, bahkan dikelola langsung oleh pemerintah Kota Bandung
sebagai salah satu potensi aset pendapatan asli daerah.
"Selama ini, cukup banyak izin-izin pemasangan reklame
yang sudah expired (kedaluwarsa). Maka hal ini perlu dilakukan pendataan
kembali dan pengelolaannya kalau bisa diambil alih dari pihak swasta oleh
Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu sumber potensi pendapatan,"
ucapnya.
Terlebih, menurut Aan, pendapatan pajak dari reklame selama
ini sangatlah kecil, bahkan tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang
diperoleh pihak swasta yang selama ini sebagai pihak pengelola.
Hal senada disampaikan oleh Juniarso Ridwan. Ia menilai
Pemerintah Kota Bandung perlu menyusun suatu regulasi yang jelas dalam hal
perizinan, pengelolaan, dan pemanfaatan JPO sebagai suatu aset daerah.
"Regulasi baru ini harus mampu memberikan rasa
keadilan, kenyamanan, percepatan pelayanan, sekaligus pengatur dalam hal
pengelolaan penataan kota dan pendapat
asli daerah sesuai dengan target yang ditetapkan," katanya. *