Caption : Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam L. Tobing
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-- Satgas Waspada Investasi terus
memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116
entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di
internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan siber patrol
dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar
masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi
Tongam L. Tobing.
Menurut Tongam, SWI selain menutup
operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar
pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara
hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas
Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai
daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan
muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
"Tindakan tegas terhadap pelaku
tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi
masyarakat," kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan
bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak
memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah
menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan
diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
Satgas Waspada
Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara:
1.Mengumumkan entitas
injol ilegal kepada masyarakat. 2.Mengajukan blokir website dan
aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia.
3 Memutus akses
keuangan dari pinjol ilegal: Memutus
akses keuangan dari pinjol ilegal:
o
Menyampaikan imbauan kepada perbankan
untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi
kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk
kegiatan pinjol ilegal.
o
Meminta Bank Indonesia untuk
melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol
ilegal.
4Menyampaikan laporan
informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
5.Peningkatan peran
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk
pemberantasan pinjol ilegal.
6.Edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech
Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Informasi mengenai daftar perusahaan
yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor
Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang
mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan
Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(Red/**)