Notification

×

Iklan

Iklan

Gali Info Proker Aleg Komisi II Kunker ke UPTD Tahura Ir.Djuanda

Selasa, 23 November 2021 | 19:52 WIB Last Updated 2021-11-23T12:52:58Z

Caption : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Kerja ke UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda.

KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Kerja ke UPTD Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, di Jl. Ir. H. Djuanda No.9, Ciburial, Cimenyan, Kabupaten Bandung. Selasa 23 November 2021.

Keberadaan Tahura Secara harfiah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau/bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan, menunjang budidaya, budaya pariwisata dan rekreasi.

Anggota Legislatigf (Aleg) H. Faizal Hafan Farid, SE, M.Si dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS) dan Hj Lilis Boy dari Fraksi Partai Demokrat mendatangi Tahura Dago,dalam rangka evaluasi program Kerja (Proker) tahun 2021. Tahura sebagai ekosistem hutan di cekungan Bandung yang sekarang masih dapat dinikmati sebagai hutan kota. 

H. Faizal Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pengelolaan Taman Hutan Raya ( Tahura )secara profesional dan berkembang lebih baik karena dikelola secara profesional”tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar IX Kabupaten Bekasi ini di UPTD Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, Selasa (23/11/2021).

Selain itu pihaknya berharap, ke depan di Tahura misalnya perlu perbaikan untuk memperioritaskan pembangunan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.seperti fasilitas jalan kemudian peningkatan museum, fasilitas parkir, dan sebagainya. 

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 107 kpts-II/2003 Tanggal 24 Maret 2003 Pengelolaan Taman Hutan Raya diserahkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat c.q. Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update