Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Komisi V Tinjau Bumi Perkemahan KiaraPayung Kwarda Pramuka Jawa Bara

Kamis, 25 November 2021 | 14:32 WIB Last Updated 2021-11-25T08:03:44Z

Caption : Anggota Komisi V saat meninjau Bumi Perkemahan KiaraPayung Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat Kabupaten Sumedang, Kamis, (25/11/2021).

SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM
, - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi: Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri Strategis, Ketenagakerjaan termasuk perlindungan TKI,Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Transmigrasi serta Penanganan Penyandang Cacat dan Anak Terlantar.

Dari beberapa garapan komisi V tersebut;pendidikan,pemuda memiliki kolerasi dengan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat.

Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi V DPRD rovinsi Jawa Barat Rudi Harsa Tanaya, Siti Muntamah dalam upaya mencari dan mendapatkan informasi terkait Realisasi Anggaran Triwulan Ill Tahun 2021 melaksanakan kunjungan kerja lapangan dengan meninjau  Bumi Perkemahan KiaraPayung Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat Kabupaten Sumedang, Kamis, (25/11/2021).

Perlu di ketahui Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat (Jabar) adalah struktur organisasi pendidikan kepanduan yang memiliki Tugas dan Tanggungjawab.Antara lain : 1.Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah. 2.Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah. 3.Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka. 4. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.

Selain itu juga 5.Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah. 6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah. 7. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dan 8.Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update