Notification

×

Iklan

Iklan

LaNyalla Minta Akses Kredit Perbankan Dipermudah Supaya Masyarakat Terhindar dari Jerat Pinjol

Minggu, 24 Oktober 2021 | 17:30 WIB Last Updated 2021-10-24T10:30:39Z

Caption : Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

KUNINGAN.LENTERAJABAR.COM
,-- Pemerintah dan otoritas perbankan diminta untuk mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat,agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online atau pinjol. 

Demikian hal tersebut dikatakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada media di sela kunjungan kerja ke Kuningan, Jawa Barat, Ahad (24/10/2021).

Menurut senator dari Jawa Timur (Jatim)ini,akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online,tutur LaNyalla 

Lebih lanjut dikatakan LaNyalla,di masa sulit seperti sekarang, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. 

Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjaman online hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi,jelas mantan Ketua KADIN Jatim ini.

"Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis," kata LaNyalla.

Ditambahkannya, pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) daripada pinjaman online.

"Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan

Perusahaan pinjaman online saja, pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh.

"Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online," tuturnya.

Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.**


×
Berita Terbaru Update