Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jabar Pelajari Ranperda Dana Cadangan Daerah

Kamis, 07 Oktober 2021 | 21:05 WIB Last Updated 2021-10-07T14:05:29Z

Caption : Bapemperda DPRD Provinsi Jabar Kunjungi DPRD Provinsi Banten untuk mendapatkan data dan informasi terhadap Ranperda Dana Cadangan Daerah (DCD) buat Pemilihan Gubernur Tahun 2024

BANTEN,LENTERAJABAR.COM
,--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi kantor DPRD DKI. Jakarta dan DPRD Provinsi Banten terkait dengan usulan Ranperda Dana Cadangan Daerah (DCD) yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ranperda DCD tersebut merupakan dana yang dikhususkan untuk pembiayaan pemilihan gubernur tahun 2024 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat mengatakan pihaknya melihat Provinsi DKI Jakarta telah mempunyai perda 10 tentang dana cadangan yang beradal dari dana silva yang ingin dirinya lihat dan pelajari.

"Kunjungan ini untuk melaksanakan proses terkait dengan dana cadangan rencana pilgub Jawa Barat tahun 2024 dan DKI Jakarta sebenarnya sudah ada perda Dana Cadangan yang berasal dari dana silva namun perda tersebut telah dicabut karena terkait dengan LHPB BPK namun DKI akan membuat kembali perda tersebut," ujarnya di Kantor DPRD Provinsi Banten,
Rabu, (6/10/2021).

Namun demikian, menurut Achdar DPRD Provinsi Banten memang belum mempunyai perda DCD, tapi akan membuat perda tersebut untuk pemilihan gubernur banten kedepan.

"Kalau provinsi banten, walaupun ternyata mereka belum mempunyai dana cadangan, namun provinsi banten akan membuat ranperda dana cadangan mereka untuk pemilihan gubernur banten nantinya," tambah Achdar.

Selanjutnya, Achdar menjelaskan dinas serta biro terkait Ranperda itu akan melengkapi bahan dan data untuk ditindaklanjuti dan dibahas oleh Bapemperda DPRD Jabar, sehingga nantinya bisa dilaporkan dalam Rapat Paripurna dan Ranperda, serta dilanjutkan pembahasan lebih lanjut baik di komisi atau pansus DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Selanjutkan biro hukum, BKD dan OPD terkaiy harus melengkapi bahan dan data yang diperlukan sehingga bisa dibahas secara intern oleh Bapemperda, sehingga nantinya bisa dilaporkan di paripurna DPRD bahwa Ranperda Dana Cadangan Daerah bisa ditindaklanjuti baik pembahasan komisi atau pansus," tutup Achdar.

×
Berita Terbaru Update