Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Setiawan : Paparkan Strategi Jabar Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Jumat, 24 September 2021 | 07:41 WIB Last Updated 2021-09-24T00:41:48Z

Caption : Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021). (Foto: Yana Ismiana/Biro Adpim Jabar)

BANDUNG .LENTERAJABAR.COM
,–- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).

Dalam agenda tersebut, Setiawan menjelaskan kinerja dan strategi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu terkait dengan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2020. 

“Tentu saja bahwa kita pun melakukan strategi dan kinerja terkait dengan pengawasan Inspektorat Daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Setiawan dalam paparannya dalam RDP tersebut. 

Setiawan pun menjelaskan, kinerja dan strategi pertama yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar adalah pemeriksaan. Pemeriksaan dalam hal ini dilakukan terhadap program dan kinerja kegiatan perangkat daerah dengan cara menilai efektivitas dan efisiensi, serta keekonomisan. 

“Yang kedua adalah pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah. Kemudian, review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum ditandatangani oleh kepala daerah. Dan berikutnya adalah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap perangkat daerah,” ucapnya. 

Kelima adalah konsultasi, yaitu dengan memberikan layanan konsultasi bagi perangkat daerah maupun stakeholder lainnya. Melalui kelima tahapan kinerja dan strategi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

“Jadi, ini hal-hal yang kami pandang perlu kami kemukakan dalam rangka untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dan kami selalu mereviu dan memperbaiki tahap demi tahap untuk ini,” katanya. 

Setiawan juga mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI yang telah mendorong Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dari setiap TLHP menurut aturan yang ada pemda diberi waktu 60 hari untuk merespons dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.  

“Dan kami sudah membuat perencanaan kira-kira penyelesaian kita seperti apa. Dan saya sudah jelaskan dan diterima DPD bahwa Jawa Barat dan kabupaten/kotanya sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu,” tuturnya.

“Oleh karena itu, hal-hal yang terkait dengan temuan sebetulnya tidak terkait dengan WTP atau tidak WTP-nya. Jadi, Jawa Barat bisa mempertahankan WTP-nya, barangkali dengan implementasinya, sehingga yang harus kita perbaiki,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut dari BPK RI untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar sejak 2011 lalu. 

Wakil Ketua II BAP DPD RI Edwin Pratama pun memberikan apresiasi kepada Pemda Provinsi Jabar. 

“Yang jelas kami dari DPD RI memberi apresiasi pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota yang sudah opininya bagus. Dengan catatan ada dua kabupaten kita yang hari ini tidak lagi WTP. Dua kabupaten itu adalah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Pangandaran,” kata Edwin. 

“Yang kedua, Opini Wajar Tanpa Pengecualian di Pemda Provinsi Jawa Barat masih ada beberapa catatan. Mudah-mudahan Pak Gubernur melalui Pak Sekda bisa memberi solusi secepatnya. Karena hal ini adalah tanggung jawab Bersama,” imbuhnya.

Menurut Edwin, secara umum pengelolaan keuangan Pemda di Jabar sudah baik. Namun, masih ada beberapa catatan yang sudah diberikan oleh BPK RI yang tidak mempengaruhi opini yang sudah diberikan. 

“Tinggal ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang sudah di sepakati, sesuai dengan aturan yang ada yaitu sekitar 60 hari. Dan InsyaAllah kami mendengar penjelasan dari Pemda Provinsi (Jabar) optimis, itu untuk bisa diselesaikan,” kata Edwin. 

“Saya berharap, kami DPD RI berharap predikat out of opini yang selama ini diraih oleh pemerintah kabupaten/kota ataupun provinsi di Jawa Barat yang sudah sepuluh kali ini bisa dipertahankan. Dan mudah-mudahan bisa kembali lagi 100 persen untuk tiap kabupaten/kotanya,” pungkasnya. (Rie/Sdg)

×
Berita Terbaru Update