Notification

×

Iklan

Iklan

Laksda TNI Anwar Saadi Resmi Jabat Jampidmil Kejagung Setelah Dilantik

Rabu, 14 Juli 2021 | 16:00 WIB Last Updated 2021-07-14T09:00:46Z

Caption : Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung)

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,--Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keppres penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jampidmil.

Pelantikan disiarkan langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Rabu (14/7/2021). Burhanuddin dan Anwar Saadi tampak menggunakan masker dan sarung tangan. Peserta yang hadir pun nampak menerapkan physical distancing.

Burhanuddin kemudian memimpin jalannya pelantikan dan membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Anwar Saadi. Hadir Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta sebagai saksi dalam pelantikan ini.

Burhanuddin dalam sambutan mengakui pelantikan Jampidmil ini sangat istimewa dan bersejarah. Pasalnya, Anwar Saadi adalah Jampidmil pertama yang dilantik untuk melaksanakan tugas di bidang penuntutan.

"Pelantikan kali ini adalah sangat istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama sebagaimana kita ketahui pembentukan bidang pidana militer adalah manifestasi dan amanat UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat 1 yang menyebutkan oditur jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab pada jaksa agung selaku penuntut umum tertinggi di negara Republik Indonesia," kata Burhanuddin.

Burhanuddin berharap tidak ada lagi dualisme kebijakan penuntutan setelah pelantikan Jampidmil Anwar Saadi. Sebab, kata Burhanuddin, dualisme penuntutan bisa menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis pidana koneksitas.

"Dengan adanya Jampidmil diharapkan tidak terjadi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama atau dilakukan pada objek waktu dan tempat yang sama serta mampu menjawab problematika," ungkapnya.

"Atas tindak pidana koneksitas yang saat ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif, berkeadilan, serta meneguhkan jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi. Saya tahu tugas saudara ke depan sangat berat, sebagai seorang pioner tentunya saudara dituntut bergerak cepat," imbuhnya.

Diketahui Laksda TNI Anwar Saadi diangkat sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung oleh Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.**

×
Berita Terbaru Update