Caption : Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung)
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,--Jaksa Agung ST
Burhanuddin resmi melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung). Pelantikan tersebut
dilakukan berdasarkan Keppres penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai
Jampidmil.
Pelantikan disiarkan langsung di kanal YouTube
Kejaksaan RI, Rabu (14/7/2021). Burhanuddin dan Anwar Saadi tampak menggunakan
masker dan sarung tangan. Peserta yang hadir pun nampak menerapkan physical
distancing.
Burhanuddin kemudian memimpin jalannya
pelantikan dan membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Anwar Saadi. Hadir
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel) Sunarta sebagai saksi dalam pelantikan ini.
Burhanuddin dalam sambutan mengakui pelantikan
Jampidmil ini sangat istimewa dan bersejarah. Pasalnya, Anwar Saadi adalah
Jampidmil pertama yang dilantik untuk melaksanakan tugas di bidang penuntutan.
"Pelantikan kali ini adalah sangat
istimewa dan bersejarah karena pada hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda
Pidana Militer yang pertama sebagaimana kita ketahui pembentukan bidang pidana
militer adalah manifestasi dan amanat UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat 1 yang menyebutkan oditur jenderal
dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab pada
jaksa agung selaku penuntut umum tertinggi di negara Republik Indonesia,"
kata Burhanuddin.
Burhanuddin berharap tidak ada lagi dualisme
kebijakan penuntutan setelah pelantikan Jampidmil Anwar Saadi. Sebab, kata
Burhanuddin, dualisme penuntutan bisa menimbulkan disparitas pemidanaan
terhadap jenis pidana koneksitas.
"Dengan adanya Jampidmil diharapkan tidak
terjadi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung menimbulkan disparitas
pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama atau dilakukan pada objek
waktu dan tempat yang sama serta mampu menjawab problematika," ungkapnya.
"Atas tindak pidana koneksitas yang saat
ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas sehingga penegakan
hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif, berkeadilan, serta
meneguhkan jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi. Saya tahu tugas saudara
ke depan sangat berat, sebagai seorang pioner tentunya saudara dituntut
bergerak cepat," imbuhnya.
Diketahui Laksda TNI Anwar Saadi diangkat
sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung oleh Presiden Jokowi
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 TPA Tahun
2021 tanggal 28 Mei 2021. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Jaksa Agung
ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal
7 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar
Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.**