Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala BNSP Bantah Larang Dewan Pers Lakukan UKW

Selasa, 20 April 2021 | 13:44 WIB Last Updated 2021-04-20T06:44:08Z

Caption : Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir M. Nuh.

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-- Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

" Prof Nuh berita itu sudah dikonfirmasi. Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Dan kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kepala BNSP Kunjung Masehat kepada Ketua Dewan Pers Prof Dr Ir M. Nuh, Senin (19/4/2021).

Beberapa media siber sebelumnya, menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor BNSP bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.   "Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tandas Henny.

Kepada Ny Tetty DS Ariyanto, Komisioner BNSP Bidang Penjaminan Mutu, Perencanaan, Kerjasama dan Hukum BNSP, Henny Widyaningsih membantah narasi tajam itu. Ia mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu. Tapi, sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.

" Prof, itu baru pelatihan asesor.  Belum dilisensi LSPnya. Saya sudah sampaikan kepada CLSP agar meminta rekomendasi ke Dewan Pers karena itu persyaratan lisensi," jelas Ny Tetty DS Ariyanto, komisioner yang selama ini kerap berkomunikasi dengan Dewan Pers terkait masalah uji kompetensi wartawan.

Dewan Pers sendiri yang sah berdiri berdasarkan ketentua pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sudah sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Yakni, setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers. Yakni, wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media. Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.

Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17  lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.

Dewan Pers sejak dua tahun terakhir,  sebenarnya sudah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Sudah ada rencana untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional guna dapat meningkatkan terus kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia.(Rie/Ril)

×
Berita Terbaru Update