Notification

×

Iklan

Iklan

Revisi Perda Tramtibum Linmas Menguatkan Peran Satpol PP

Jumat, 05 Maret 2021 | 18:34 WIB Last Updated 2021-03-08T05:40:04Z

Caption : Kasat Pol PP Jabar, M. Ade Afriandi

B
ANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Kasat Pol PP Jabar, M. Ade Afriandi, mengatakan Perda Baru (belum bernomor) --yang beberapa hari lalu telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jabar, satu nafas dengan perubahan paradigma yang telah bergulir sejak terjadinya pandemi Covid-19. Yang diubah dan disempurnakan adalah Perda No.13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteram, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibum Linmas).

 Ade Afriandi menjelaskan, pertama, hadirnya perda perubahan atas Perda No.13/2018 tentang Trantibum Linmas itu, mendorong kapasitas internal Satpol PP.  "Lho kenapa, 'kan seharusnya kapasitas dulu, ya. Justru itu, kita belajar dari hadirnya Covid-19," kata Ade Afriandi kepada media di ruang kerjanya jalan Banda  no 28 Kota Bandung Jumat (5/3/2021)

Dengan telah hadirnya Perda  Tramtibum Linmas ini,  tentunya,  Pertama, mendorong kapasitas internal Satpol yang belajar dari kasus pandemi Covid-19.  Kedua, baru sekarang Satpol PP dibangun dari attitude, dari kapasitas, dan dari kompetensi.

"Jadi, saat kita berhadapan dengan Covid. Akhirnya Satpol PP juga menjadi bagian, garda terdepan. Apalagi, kita berhadapan dengan orang yang kita tidak tahu, bahwa dia Covid, atau tidak," jelasnya.

Karena itulah, saat terjadi pandemi Covid-19, tugas Satpol PP adalah mewujudkan perubahan prilaku di masyarakat. Disitulah Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat bangkit.

"Di saat kita harus menghadirkan aturan yang baru, payung hukum yang baru. Ya, mau tidak mau, akhirnya bersamaan dengan adanya Perda ini. Ya kita simultan akhirnya," ujarnya.

Ade mencontohkan, ketika akan membangun rumah, apa saja yang harus disiapkan dulu), pondasi dulu, setelah pondasi apalagi.  Tetapi, yang paling didahulukan itu, tentunya beli tanahnya dulu.

Jadi, kehadiran Perda baru tersebut, menguatkan kapasitas dan kompetensi Satpol PP, sebelum kita menjalankan penegakkan Perda.  Selama ini Satpol PP berbicara mengenai penegakkan Perda. Tetapi tidak pernah melihat, bahwa tujuan dari menegakkan perda itu, bukan menghukum masyarakat.

“Kan tujuan menegakkan Perda itu, agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas. Jadi, harus mematuhi patuh sendiri aturan kebijakan yang telah dibuat. Mungkin ini yang selama ini tidak dibuka pemikirannya. Untuk itu perlu didorong teman-teman di Satpol PP untuk merubah pemikiran bahwa Peneggak Perda bukan berarti menghukum masyarakat”, ujarnya.

Selain itu, petugas yang melakukan penyuluhan, juga hanya sekedar lepas tugas saja, bagaimana kalau dilanggar, konsekuensi dari pelanggaran itu apa. "Nah itu juga tidak disentuh," terangnya.

 "Jadi,  seiring dengan hadirnya Perda Tramtibum Linmas baru, kita juga sedang menyiapkan Rapergub (Rancangan Peraturan Gubernur). Kita tanamkan perubahan pemikiran," pungkas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.(Rie/Red)

 

×
Berita Terbaru Update