Caption : Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam
webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama
Kementerian ATR/BPN di Pendopo.
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menindak tegas setiap
pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih jika melanggar tata ruang
kota.
Hal itu ditegaskan
oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam
webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama
Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021.
Menurut
Oded, pada saat itu pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang
terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu dibangun di atas area yang
seharusnya merupakan kawasan perkantoran.
"Sebagaimana
tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR
(Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi)," katanya.
Seperti
yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada
tahun 2019 lalu. Bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni
pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IM (Izin Mendirikan
Bangunan), dan dibangun tanpa izin.
Kemudian,
gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin
yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basemen.
"Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen," terangnya.
Atas
dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi
dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota,
hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.
"Dalam
perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang
menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi
administratif dan denda kepada gedung tersebut," terangnya.
Akhirnya,
Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di
atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032.
"Berdasarkan
perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar
senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk
kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan
Alhamdulillah sudah kami laksanakan," terangnya.
Dengan
adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan
pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.
"Terutama
proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman
sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya," ujar Oded.(Rie/Red)