Notification

×

Iklan

Iklan

Pasca Insiden Penembakan,Kapolri Keluarkan 5 Instruksi Melalui Surat Telegram

Jumat, 26 Februari 2021 | 08:54 WIB Last Updated 2021-02-26T12:03:17Z
Caption : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,
--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi 5 instruksi, pasca insiden tembak mati seorang anggota TNI dan dua warga sipil oleh Bripka CS, anggota Polsek Kalideres, Kamis (25/2/2021) dinihari.

Penembakan oleh Bripka CS terjadi di RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat kejadian Bripka CS diketahui mabuk minuman keras (miras).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan.Surat Telegram Kapolri dalam menyikapi insiden tersebut bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 dan ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

"Surat Telegram tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya kesalahan anggota Polri kepada masyarakat dan menjaga soliditas TNI-Polri," ujarnya, Kamis.

“Ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas Polri dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo, Kamis (25/2/21).

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan itu agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan menjalani proses pidana umum.

Kemudian, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Yakni dengan banyak cara diantaranya mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial bersama.

Berikut 5 poin instruksi Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tersebut.

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergisitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga, bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam pemakaiannya.

4. Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakam koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.(Red/Ril)

×
Berita Terbaru Update