Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolri Keluarkan Telegram Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 | 21:26 WIB Last Updated 2021-02-23T14:26:58Z

Caption : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) (istimews -Humas Polri)

JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,--Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Kapolri Jendral LSP menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ujaran kebencian.

Dalam surat telegramnya, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana siber terkait ujaran kebencian.Seperti dilihat lenterajabar.com Selasa hari ini (23/2/2021), tertera di surat telegram soal ujaran kebencian pertama yang meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Terkait itu, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Ujaran kebencian kedua yaitu yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Terkait ini, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.

Pertama adalah SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kedua adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.

Kapolri memberi arahan kepada penyidik untuk tak menahan terlapor kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Penyidik juga dapat menyelesaikan perkara dengan Dalam penanganan perkara, penyidik juga diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Direktur Tindak Pidana Siber melalui virtual meeting. contohnya Zoom Meeting setiap melakukan tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Pedoman ini tertulis dalam Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Surat dibuat dengan dasar beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan  Ujaran Kebencian dan terakhir Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2716/IX/RES.2.5./2020 tanggal 21 September 2020 tentang Langkah Penegakan Hukum Kejahatan Siber, Hoax, Ujaran Kebencian, Black Campaign dalam Tahapan Masa Pilkada 2020.(Red/Bdo)

×
Berita Terbaru Update