![]() |
Caption : Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Ahmad Tadjudin Sastrawinatasaat menerima Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Ahmad Tadjudin Sastrawinata mengungkapkan saat ini tengah mempersiapkan regulasi pendukung dalam rangka perekrutan Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
Legalitas
para PHL tersebut akan dikuatkan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal).
Regulasi ini guna mendukung status sekaligus honorarium para PHL.
“Sekarang
menunggu Kepwal terus nanti pendatanganan kontrak. Kemarin
penandatangan surat lamaran. Sekarang menunggu Kepwal, baru dilanjut
perjanjian kontrak,” ucap Tadjudin, Senin, 1 Februari 2021.
Tadjudin
mengaku terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum secara intensif terkait
perancangan Kepwal ini. Sehingga diupayakan agar Kepwal bisa tuntas di
pekan ini.
“Konsepnya
sudah dari pekan lalu. Sekarang sedang dikaji dan dimatangkan.
Mudah-mudahan secara administrasi formal pekan ini sudah selesai,”
tuturnya.
Menurut
Tadjudin, Kepwal ini sekaligus untuk memperbaharui semua PHL, baik itu
para pemikul maupun petugas penggali. Karena di TPU Cikadut ini berbeda
dengan TPU lainnya mengingat sebagai tempat pemakaman jenazah yang
terpapar Covid-19.
“Khusus
PHL Cikadut berkaitan dengan pemakaman Covid-19. Karena risiko
terpaparnya tinggi, makanya ada perbedaan sedikit,” ujarnya.
Kendati
pengikatan status secara resmi setelah menandatangani perjanjian
kontrak, namun Tadjudin sudah mempersilahkan para pemikul apabila ingin
mulai bertugas. Karena pencatatan honorarium dihitung per Februari.
Tadjudin
berharap, para pemikul bisa mengatur jadwal secara proporsional.
Setidaknya, dalam 1x24 jam bisa diatur tiga kelompok tugas yang secara
bergiliran menangani proses pemakaman jenazah di TPU Cikadut.
“Jadi
terkait penjadwalan sedang dibuat. Kelihatannya akan diberlakukan per
Februari. Mudah-mudahan pada akhir Februari bisa diberikan honor sesuai
aturan yang berlaku,” katanya.(Rie/Red)