Notification

×

Iklan

Iklan

Legislatif dan Eksekutif Bahas Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018

Kamis, 07 Januari 2021 | 14:32 WIB Last Updated 2021-01-07T07:32:56Z
Caption: Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman

JATINANGOR.LENTERAJABAR.COM
,- Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengawali tahun sidang 2021 melakukan Rapat Kerja (raker) dengan para OPD Provinsi Jawa Barat yang di hadiri dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat bertempat di Bandung Giri Gahana Golf & Resort Jatinangor Kabupaten Sumedang.Rabu (6/1/2021)
 
Raker ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman  legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dari daerah pemilihan (dapil) Jabar XIII meliputi Kabupaten Kuningan,Ciamis ,Pangandaran  dan Kota Banjar .

Agenda raker  melangsungkan pembahasan pasal perpasal terhadap perubahan Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 
 
Lebih lanjut diungkapkan Bedi,jumlah pasal yang mengalami perubahan akibat masa pandemi ini berjumlah 10 pasal. Yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran perorangan serta penegakan terhadap para pelanggar,papar politsi partai berlambang banteng moncong putih ini.
 
Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi dan sangat mendukung terhadap perubahan pasal dari Perda Jawa Barat No. 13 Tahun 2018, namun harus bisa bersinergitas terutama dengan pusat terutama Perda Kesehatan dan juga penerapan Perda tersebut harus dilakukan uji publik dulu terutama di Kabupaten Kota serta harus dapat dilaksanakan dan dipahami secara bersama-sama di Kabupaten Kota. "Untuk kedepannya Perda tersebut harus menjadi peraturan yang berlaku diseluruh stake holder di Jawa Barat", pungkas Bedi.(Rie.Red)

 

×
Berita Terbaru Update