Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi III DPRD Jabar Sambut Baik Perubahan Badan Hukum BPR

Senin, 07 Desember 2020 | 08:16 WIB Last Updated 2020-12-07T01:16:22Z

  

keterangan gambar : Anggota Komisi III DPRD Jabar  Hj. Sumiyati, S.Pd.I .M,Ipol,

BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,--DPRD Jabar sambut baik perubahan badan hukum usulan Gubernur yang mengubah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Perseroan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang telah di paripurnkan Jumat kemarin. Tujuannya agar tidak ada lagi bank emok bank emok lainnya.

“Legislatif melihat, ini peluang untuk mengembangkan BPR, yang selama ini kesulitan menjangkau masyarakat, khususnya menengah ke bawah,” kata Anggota Komisi III DPRD Jabar  Hj. Sumiyati, S.Pd.I .M,Ipol, saat di hubungi melalui telepon selulernya Senin 7 Desember 2020.

Lebih lanjut dia  menjelaskan, dengan adanya perubahan status ini di harapkan keberadaab BPR dapat lebih maju lagi menembangkan core bisnisnya sehingga bertujuan untuk lebih berkembang dan maju.

 “Ternyata bank konvensional agak susah menyentuh masyarakat secara langsung, dengan alasan kapabel dan bankable,” jelas bunda Sum sapaan akrab wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi ini.

Meski di bank konvensional terdapat berbagai macam kredit, namun pada praktiknya tidak semudah yang ditawarkan.Hal tersebut menimbulkan permasalahan masyarakat di kalangan menengah ke bawah dan kepada bank emok atau rentenir, yang bunganya puluhan persen.

Menurut srikandi partai berlambang banteng moncong putih ini, masyarakat lebih percaya ke bank emok, karena diberikan berbagai kemudahan saat meminjam uang,terang Bunda Sum ibu dari tiga orang putra ini yaitu Gilang Esa Mohamad, Gandhi Dwiki Mohamad dan Guruh Tri Putra Mohamad.

Oleh sebab itu, pihaknya akan membentuk lembaga keuangan sejenis BPR, serta diproyeksikan untuk ke depannya mampu turun ke masyarakat. Tentu, pihaknya juga berharap dengan rencana tersebut pada praktiknya tidak akan serumit bank konvensional dan tidak sebebas bank emok,tutur legislator peraih magister ilmu politik dari Universitas Padjajaran (UNPAD) ini,

Ditambahkannya lembaga keuangan tersebut nanti memberikan bunganya tidak tinggi, mungkin di bank emok 20 persen sebulan, di BPR hanya 17 persen setahun. Untuk menumbuhkan itu maka diperlukan aturan baru,”pungkas Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). (Adikarya Parlemen/Red)

×
Berita Terbaru Update