Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus DAK,KPK Menahan Walikota Tasikmalaya

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 11:35 WIB Last Updated 2020-10-24T04:35:40Z
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Jumat (23/10/2020). Budi merupakan tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Angga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/17405181/kpk-tahan-wali-kota-tasikmalaya-budi-budiman?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Jumat (23/10/2020). Budi merupakan tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Angga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/17405181/kpk-tahan-wali-kota-tasikmalaya-budi-budiman?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Jumat (23/10/2020). Budi merupakan tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Angga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/17405181/kpk-tahan-wali-kota-tasikmalaya-budi-budiman?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman pada Jumat (23/10/2020). Budi merupakan tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Angga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/17405181/kpk-tahan-wali-kota-tasikmalaya-budi-budiman?page=all.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L


JAKARTA.LENTERAJABAR
,--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BB) atas dugaan kasus suap terkait dana alokasi khusus kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 ini di tahan setelah KPK melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengataka untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di  rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1. 

Tersangka BB diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Pemberian uang tersebut diduga untuk berhubungan dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktek gratifikasi dan suap, dan kepada aparatur pengawas Internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.(Rie/Red) 

 

×
Berita Terbaru Update