BANDUNG. LENTERAJABAR.COM,--Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung akan melakukan relaksasi sektor hiburan di Kota Bandung dengan seleksi
protokol kesehatan secara ketat. Tempat hiburan yang dimaksud yaitu karaoke,
bioskop, pub, diskotik dan bar.
Syaratnya, setiap pengelola tempat hiburan mengajukan surat
permohonan ke Pemkot Bandung untuk beroperasi kembali.
“Jika dipandang tidak lolos oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, maka tidak akan diberikan persetujuan relaksasi. Untuk
spa, panti pijat belum diberikan relaksasi,” jelas Wali Kota Bandung, Oded M.
Danial usai Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota
Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat, 7 Agustus 2020.
“Harus ada jaminan dari pengelola tempat hiburan tersebut
agar tidak terbentuk klaster baru,” lanjutnya.
Nantinya tempat-tempat hiburan yang telah mengajukan dan
diizinkan beroperasi akan diawasi Satuan Tugas Khusus dari Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19.
PSBM Cidadap
Selain itu Oded menambahkan, Pembatasan Sosial Berskala
Mikro (PSBM) Cidadap akan diakhiri, mengingat saat ini klaster Sekolah Calon
Perwira (Secapa) TNI Angkatan Darat sudah terkendali dan masyarakat Cidadap
disiplin menjalankan PSBB.
“Kami sudah melakukan koordinasi terkait perkembangan
Secapa, progresnya cukup baik dan terkendali maka dari itu PSBM Cidadap sepakat
diakhiri,” jelasnya.
Berdasarkan perkembangan terbaru di Kota Bandung, Oded
menyebutkan, sudah dilaksanakan rapid test terhadap 35.017 orang atau 1,41
persen dari jumlah penduduk. Kemudian pelaksanaan swab PCR sebanyak 17.375
Orang.
Kendati demikian, Oded meminta warga tetap disiplin
mengenakan masker. Terlebih saat ini Pemkot Bandung tengah penegakan operasi
disiplin protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
“Kita tekankan edukasi terlebih dahulu untuk mendisiplinkan
masyarakat,” Pungkasnya.(Rie/Red)