Notification

×

Iklan

Iklan

Dewan Jabar Bentuk Pansus, Bahas 5 Raperda Usulan Gubernur

Senin, 08 Juni 2020 | 17:57 WIB Last Updated 2020-06-09T03:58:22Z
Rapat Paripurna DPRD Jabar ersama Pemprov Jabar membahas dan membentuk 5 panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda)

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna bersama Pemprov Jabar membahas dan membentuk 5 panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Taufik Hidayat bersama unsur pimpinan dan anggota serta di hadiri gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur Forkominda.Bertempat di Gedung DPRD Jabar, Senin (8/6/2020).

Raperda yang diusulkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil yakni, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Raperda Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Raperda Penyelenggaraan Perkebunan; Raperda Perlindungan Pekerja Migran Asal Jabar serta Raperda Pengembangan Pesantren.

Sebelumnya, pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Jabar mendapat apresiasi dan disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menjadi bagian dari Raperda yang akan dibahas DPRD melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk membahas itu.

Lima Pansus yang dibentuk DPRD Jabar yaitu:

Pansus IV : Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Anak.

Pansus V : Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian.

Pansus VI : Pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran di Jawa Barat.

Pansus VII : Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Pansus VIII : Pembahasan Raperda tentang Revisi Perda No 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan.

Ridwan Kamil menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Jabar terhadap kelima rancangan peraturan tersebut secara umum menyetujuinya terhadap beberapa catatan dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi. Seperti halnya dalam rancangan peraturan daerah Penyelenggaraan Perlindungan Anak, gubernur sependapat dengan dewan Jabar mengenai penyelenggaraan perlindungan anak ini bersifat universal.

Pihaknya pun sependapat diperlukannya kajian mendalam mengenai substansi yang mengatur terkait muatan lokal yang perlu diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ridwan Kamil, sasaran dari Penyelenggaraan Anak , adalah terpenuhi dan terjamin serta terlindunginya hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Meski menyatakan persetujuannya mengenai usulan raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD Jabar memberikan catatan dan pertanyaan terhadap beberapa isi di masing-masing raperda tersebut.

Di antaranya tidak dimasukkannya unsur kebudayaan lokal atau budaya berbasiskan keagamaan dalam raperda perlindungan anak. Akibatnya, raperda yang disusun masih kering akan nuansa lokal dan nilai-nilai religius serta dalam rancangan peraturan daerah itu banyaknya pendelegasian pengaturan dalam peraturan gubernur di Raperda tersebut.(Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update