Notification

×

Iklan

Iklan

UU SISDIKNAS DIROMBAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, FIKRI FAQIH: PEMERINTAH TIDAK KONSISTEN!

Jumat, 24 April 2020 | 21:30 WIB Last Updated 2020-04-24T14:30:26Z
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih 

SEMARANG.LENTERAJABAR.COM,-Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengritik sikap Pemerintah atas rancangan undang-undang cipta lapangan kerja (omnibus law) yang merevisi pasal-pasal substantif dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).  “Pemerintah tidak konsisten! Sebelumnya mereka yang ngotot agar revisi UU sisdiknas diambil pihaknya, kok malah
Menurut Fikri, setidaknya ada 10 pasal dalam UU 20/20 masuk di omnibus law cipta kerja,” cetus dia di Semarang, Jumat (24/4/2020).03 tentang Sisdiknas yang diubah dan dihapus di dalam draft RUU cipta kerja (omnibus law) yang diserahkan pemerintah kepada DPR.  “Sebelum bicara pasal apa saja, kita harus konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” kata dia.
Politisi PKS ini menambahkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.  “Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri hukum & Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” imbuh Fikri.  
Fikri merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 16 Januari 2020. 
Selain itu, dalam rapat-rapat penentuan prolegnas di Komisi X sebelumnya, Fikri mengungkap bahwa sebenarnya Komisi X DPR RI menginginkan agar revisi UU no.20/2003 tentang Sisdiknas tetap menjadi usulan DPR.  “Masuk di prolegnas jangka Panjang, tapi tidak prioritas 2020,” katanya.  
Namun, kemudian dalam rapat penentuan di Baleg tersebut, pemerintah yang mendesak agar revisi UU 20/2003 tetap masuk di prioritas 2020, dengan pihak pemerintah sebagai pengusul.  “Kini, baik RUU Cipta Lapangan Kerja maupun Revisi UU 20/2003/ Sisdiknas, keduanya merupakan prolegnas, pembahasan mestinya di masing-masing Panja, jangan tumpeng tindih,” tukas Fikri.
Seperti diketahui, Fraksi PKS DPR RI sejak awal menyuarakan penolakan atas RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang draftnya telah beredar luas, dan malah menimbulkan kontraversi.   Terakhir, Fraksi oposisi ini juga menolak membahas RUU tersebut di Badan Legislasi DPR, dan beranggapan bahwa tidak tepat DPR dan pemerintah membahas RUU Omnibus Law cipta kerja di saat negara dan masyarakat sedang fokus berjuang melawan pandemi Covid-19.(Rie/Ril)   
×
Berita Terbaru Update