Notification

×

Iklan

Iklan

PDAM Tirtawening Berlakukan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

Kamis, 19 Maret 2020 | 17:36 WIB Last Updated 2020-03-23T08:40:42Z
Petugas saat melakukan penyemprotan di lingkungan Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung .Kamis (19/3/2020).

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Antisipasi Pencegahan Corona Virus (Covid-19) PDAM Tirtawening Kota Bandung memberlakukan kebijakan protokol antispasi wabah virus yang telah menyerang 179 negara di dunia ini.

Kebijakan ini terkait dengan program tanggap darurat COVID-19 yang telah diberlakukan perusahaan.Kebijakan tersebut berlaku di seluruh jaringan kantor di bawah mekanisme dan pemantauan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.

Menajemen melaksanakan penyemprotan menggunakan Desinfektan di seluruh lingkungan Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung .Kamis (19/3/2020).

Sebelumnya, PDAM Tirtawening juga telah menerapkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan oleh pemerintah di mana perseroan memberlakukan sejumlah poin aturan pelayanan untuk menjaga keselamatan pegawai dan nasabah dari ancaman penularan dengan cara melakukan pengecekan suhu, menyediakan hand sanitizer, di setiap ruangan kerja, mengampanyekan perilaku hidup bersih dan sehat.

Grafis daftar bank yang bisa  untuk pembayaran restribusi pelangganan PDAM

Selain itu juga untuk mengurangi adanya kerumunan dalam suatu tempat yang dapat berpotensi terjadi penyebaran virus Corona dan sebagai bentuk pencegahan, PDAM Tirtawening mengimbau kepada pelanggan untuk dapat memanfaatkan fasilitas bayar tagihan rekening bulanan melalui pembayaran online.

Diharapkan langkah lanjutan yang diambil perseroan ini akan semakin mempertebal rasa aman dan nyaman serta menciptakan kondusivitas yang menunjang produktivitas kinerja seluruh pegawai PDAM Tirtawening.(Rie/Red)

×
Berita Terbaru Update