Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan Pemprov Pada Industri Tambang di Jawa Barat

Kamis, 06 Februari 2020 | 19:19 WIB Last Updated 2020-02-07T02:10:27Z
Narasumber JAPRI ke-62 bersama Kasubag Pelayanan Media Asep Yudi Mulyadi seusai memberikan cindramata di Taman Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Kamis (7/2/2020).
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan inventarisisasi terhadap seluruh usaha pertambangan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban usaha pertambangan yang tidak berizin sehingga banyak menimbulkan sejumlah persoalan.

Dalam upaya menyikapi hal tersebut Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Barat menggelar acara yang dikemas santai namun informatif dengan tajuk JAPRI (Jabar Punya Informasi) ke-62 dengan megusung tema " Industri Tambang di Jawa Barat " di Taman Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Kamis (7/2/2020).

Pada acara tersebut menghadirkan narasumber;  1. Ir. Eddy I.M Nasution,Dipl,SE.MT - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar .  2. Tubagus Nugraha - Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM prov Jabar .  3. Dr. H. Dodin Rusmin Nuryadin,MS. - Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam DPMPTSP Prov Jabar .  4. Dr. Ir. Asep Supriatna, M.Eng.Sc - Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar

Berdasarkan paparan dari Tubagus Nugraha, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menerangkan sampai akhir 2019 tercatat ada 417 tambang tanpa izin alias ilegal.

Lebih lanjut dikatakannya agar kasus pertambang ilegal tidak terus bertambah, tahun 2020 ada dua pendekatan yang akan dilakukan Dinas ESDM Prov Jabar, yaitu skema pembinaan dan skema penindakan.“Skema ini dilakukan, lewat kerjasama dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Tubagus Nugraha juga menerangkan, setidaknya ada beberapa dampak yang diakibatkan pertambangan ilegal. Pertama, Dinas ESDM tidak bisa memitigasi resiko terhadap kecelakaan tambang dan kerusakan lingkungan. Kedua, pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak. Ketiga, terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan penyerobotan lahan.

“Kita akan mengadvokasi kebijakannya pada pemerintah pusat agar mengatur terhadap pemberian izin luas wilayah pertambangan yang dibawah 5 hektar dan atau rasional kita menggabungkan berapa usaha penambangan masalah digabungkan menjadi satu baru diajukan kepada pemerintah,”ujarnya.
 
Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Eddy M Nasution mengatakan,persoalan tambang itu multi efek,satu sisi di butuhkan sementara sisi lain berdampak sosial,untuk itu pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menyusun neraca tambang sebelum mengkaji seluruh izin usaha pertambangan [IUP] yang ada saat ini.

Menurutnya selama ada pembangunan infrastruktur, tambang masih diperlukan jadi perlu ada neraca tambang,guna mengukur sejauh mana potensi tambang khususnya galian C di Jabar dibutuhkan oleh pasar secara riil.

Lebih lanjut dikatakannya dalam menyusun neraca tambang agak sulit dan tidak sederhana mengingat perhitungan kebutuhan pasar pihaknya tidak mendapatkan data yang riil. Dia menunjuk upaya pihaknya menyusun ini pada akhirnya baru bisa menuntaskan potensi tambang. “Neraca tambang sudah pernah kita mau bikin, tapi baru potensinya saja,” ujarnya.

Eddy menyakini jika neraca ini bisa dituntaskan maka Pemprov Jabar selanjutnya bisa menentukan apakah masih membutuhkan merilis IUP baru, mencabut IUP yang ada, atau melakukan moratorium seluruh izin pertambangan. “Ini bisa menjadi panduan bagi Pemprov, tapi kita memang sulit mendapatkan kebutuhan pasar, karena pembangunan infrastruktur masih terus berlangsung,” pungkasnya.(Rie/Rel)
×
Berita Terbaru Update