Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bandung Usulkan Peraturan Daerah tentang Lansia

Selasa, 28 Januari 2020 | 20:07 WIB Last Updated 2020-01-28T13:07:59Z
Caption :Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat memberikan kata sambutan pada Uji Publik Naskah Akademik dan Draft Rancangan Perda Bandung Kota Ramah Lansia di Hotel Grand Pasundan, Jln. Peta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020). 
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Pemerintah kota (Pemkot) Bandung mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lansia, sebagai bentuk keseriusan dan perhatian kepada warga lansia. Lebih jauh, draft rancangan Perda (Raperda) tengah dalam proses uji publik. 

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, bahwa dari 2,5 juta penduduk Kota Bandung, 10 persennya merupakan warga lansia. Sehingga harus terus diperhatikan bersama-sama, bahkan sebagiannya membutuhkan perhatian lebih. 

"Ada sekitar 40 ribuan yang masih membutuhkan perhatian lebih dari Pemkot Bandung melalui Dinsos dan DP3APM. Kita seharusnya membahagiakan para lansia ini seperti keluarga sendiri," ungkapnya pada Uji Publik Naskah Akademik dan Draft Rancangan Perda Bandung Kota Ramah Lansia di Hotel Grand Pasundan, Jln. Peta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020). 

Menurutnya, dengan uji naskah akademik dan Raperda Bandung Kota Ramah Lansia tersebut, diharapkan kedepan bisa menjadi pegangan dalam memberikan perhatian dan membahagiakan lansia di Kota Bandung. 

"Para peserta dan narasumber juga harus berkontribusi untuk hal positif dalam naskah akademik agar tujuan Kota Bandung menjadi kota yang ramah lansia juga bisa tercapai," katanya. 

Dikatakannya terkait perhatian kepada para lansia, Yana mengaku berkaca pada ayahnya yang berusia 91 tahun dan ibunya berusia 81 tahun. "Untuk mengurus para lansia ini, saya juga merasa mengurus keluarga sendiri. Seperti orang tua saya yang perlu ditemani dan bercerita," ujarnya. 

Yana menjelaskan, bahwa di Kota Bandung ini ada Sahabat Lansia yang kegiatanya mendampingi para lansia, seperti ada kegiatan di Taman Lansia atau berkeliling Kota Bandung menggunakan Bus Bandros. 

"Pemkot Bandung membantu dengan menyediakan angkutan, bahkan pernah para lansia berwisata dengan menggunakan beberapa bus, seperti ke Ciater. Kita berusaha membahagiakannya," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Tatang Muhtar menuturkan peningkatan jumlah lansia berpotensi menimbulkan impliksi sosial ekonomi, baik dalam keluarga dan masyarakat. 

"Selain itu, kemampuan negara dalam memberikan rehabilitasi lansia dari segi kesehatan dan kesejahteraan sosialnya, faktor usia tersebut akan mengalami proses penurunan. Seperti pada fisik, psikologis, dan sosial," ucapnya.

Oleh karena itu, Ia menilai perlu peningkatan pelayanan oleh pemerintah yang bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang untuk peningkatan kesejahteraan para lansia tersebut.

"Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab dalam hal tersebut yang diatur dalam Undang-Undang. Maka dari itu Pemkot melalui DP3APM telah berupaya membuat Kota Bandung menjadi kota yang ramah lansia melalui gerakan Bandung Cinta Lansia (BCL)," tuturnya.

Diakuinya diperlukan Perda tentang Kota Bandung Ramah Lansia dalam rangka meningkatkan kepedulian, kemampuan dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha terhadap kesejahteraan lansia.

"Perda tersebut sebagai payung hukum yang berfungsi untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan seluruh proses kota ramah lansia di Kota Bandung. Naskah akademik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda," pungkasnya.(Rel/Rie)


×
Berita Terbaru Update